logo batamtoday
Jum'at, 30 Januari 2026
PKP BATAM


Cinta Berujung Maut, Fania Tikam Kekasih hingga Tewas di Baloi
Senin, 30-06-2025 | 17:08 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Terdakwa Fania Saat Menjalani Sidang Lanjutan di PN Batam, Senin (30/6/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang perempuan muda bernama Fania Putri (24) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin (30/6/2025). Ia didakwa melakukan penganiayaan berat yang menewaskan kekasihnya, Charles Leo Putra (27), dalam sebuah pertengkaran di kamar kos kawasan Baloi, Lubukbaja, awal April lalu.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Welly Irdianto, dengan anggota Wattimena dan Verdian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Listakeri Syafriliana Anugerah mendakwa Fania melanggar Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana maksimal untuk pasal tersebut adalah tujuh tahun penjara.

Jaksa Listakeri dalam dakwaannya menjelaskan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada 2 April 2025 dini hari. Fania dan korban yang merupakan kekasihnya terlibat cekcok sepulang dari mengantar keponakan Fania. Pertengkaran berlanjut hingga ke dalam kamar kos di Jalan Semangka 2, Baloi.

"Korban sempat menyikut terdakwa hingga terjatuh. Saat itulah terdakwa melihat pisau di atas meja, yang kemudian direbutkan. Dalam pergumulan, terdakwa menikam dada korban dengan pisau," kata Listakeri saat membacakan surat dakwaan.

Tusukan tersebut mengenai jantung dan paru-paru korban. Berdasarkan hasil visum dari RS Bhayangkara, korban mengalami luka tusuk di bagian dada serta luka sayat di lengan kanan atas. Korban sempat dibawa ke RS Elisabeth, namun nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal pada pukul 04.15 WIB.

Dalam sidang, beberapa saksi dihadirkan, termasuk tetangga kamar kos Fania, Cintia Bella. Ia mengaku mendengar keributan dan sempat keluar kamar. "Saya dengar suara gaduh dan teriakan. Saat saya keluar, mereka masih bertengkar," ujarnya.

Saksi lain, Roni, penjaga kos, mengatakan mendengar suara ribut dari lantai dua sekitar pukul 04.00 WIB. Saat mendatangi kamar, ia melihat Charles dalam kondisi berdarah di bagian dada. "Mereka langsung membawa korban ke rumah sakit," katanya.

Sementara itu, Azril, adik kandung korban, menyampaikan bahwa kakaknya meninggal sesaat setelah sampai di RS Elisabeth. "Saya tiba di rumah sakit setelah dapat kabar. Waktu itu abang saya sudah tidak bernyawa," ucapnya di ruang sidang.

Jaksa juga menyebut bahwa korban masih berstatus sebagai suami dari perempuan lain. Bahkan, Fania disebut pernah mengancam korban menggunakan pisau dalam peristiwa sebelumnya pada November 2024.

Pihak keluarga korban diketahui menolak autopsi terhadap jasad Charles. Meski demikian, jaksa menyatakan hasil visum luar yang ada sudah cukup untuk membuktikan adanya penganiayaan berat.

"Unsur pidana dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP telah terpenuhi, berdasarkan visum dan keterangan saksi," kata Jaksa Listakeri.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Fania sendiri belum memberikan keterangan resmi di depan majelis hakim.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit