logo batamtoday
Kamis, 11 Juni 2026
PKP BATAM


BNN Perlihatkan Enam Tersangka Penyelundup 2 Ton Sabu, Tiga Pelaku Histeris Teriak Dijebak
Kamis, 12-06-2025 | 15:48 WIB | Penulis: Aldy Daeng
 
BNN RI memamerkan enam tersangka kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton ke hadapan publik tanpa penutup wajah, Kamis (12/6/2025) di Dataran Engku Putri, Batam Center. (Foto: Aldy Daeng/Batamtoday)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memamerkan enam tersangka kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton ke hadapan publik tanpa penutup wajah.

Mereka turut menyaksikan pemusnahan simbolis 30 kilogram barang bukti di Alun-Alun Engku Putri, Batam, Kamis (12/6/2025), berbeda dari sebelumnya saat konferensi pers di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, di mana wajah mereka ditutupi.

Para tersangka terdiri dari empat warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramdani, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan, dan Hasiholan Samosir, serta dua warga negara Thailand, Teerapong Lekprabude dan Werapat Phong Wan.

Namun prosesi pemusnahan sempat diwarnai ketegangan ketika tiga dari enam pelaku mendadak histeris dan menangis di depan awak media. "Kami dijebak! Kami dijebak!" teriak mereka sembari menyebut nama Jackie Tan, sosok yang diduga menjadi otak di balik penyelundupan ini.

Jackie Tan diketahui merupakan buronan internasional yang namanya muncul dalam penyelidikan bersama BNN RI, Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat, serta otoritas antinarkotika Thailand. Nama lain seperti Captain Tui, Mr Tan, dan Tan Zen juga disebut sebagai bagian dari jaringan tersebut.

Menanggapi klaim para tersangka, Kepala BNN RI, Komjen Pol Martinus Hukom, menegaskan proses penangkapan dilakukan secara sah dan sesuai logika hukum. "Kapal yang mereka gunakan punya dokumen, tapi tidak masuk lewat pelabuhan resmi. Mereka ambil barang di tengah laut. Tentu itu mencurigakan. Prosedurnya sudah sesuai hukum dan logika kita bisa menilai itu," ujar Martinus kepada media.

Martinus menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi memutus rantai distribusi narkoba lintas negara yang memanfaatkan jalur laut Andaman menuju wilayah perairan Indonesia. "Kalau mereka berhasil lolos, sabu ini akan menyebar ke pulau-pulau di Indonesia dan bahkan ke negara tetangga seperti Malaysia. Ini adalah jaringan internasional yang terorganisir," tambahnya.

Dari hasil penyidikan, ditemukan kesamaan kemasan dan metode pengiriman antara kasus ini dan penyelundupan sabu sebelumnya, yang mengarah pada dugaan keterlibatan pabrik dan pengendali yang sama. Lokasi pabrik diduga berada di wilayah konflik di Myanmar yang dikuasai kelompok bersenjata.

"Kita tidak bisa bekerja sendiri. Butuh pendekatan diplomatik dan kerja sama lintas lembaga, termasuk dengan BAIS, BIN, TNI, Polri, serta aparat negara-negara kawasan seperti Thailand, Malaysia, dan Kamboja," ungkap Martinus.

BNN memperkirakan barang bukti yang berhasil disita dapat menyelamatkan sekitar 8 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan estimasi, satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh empat pengguna.

Atas tindakan mereka, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Martinus menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa perang melawan narkotika tidak hanya soal penindakan, tetapi juga kolaborasi dan ketahanan nasional terhadap ancaman global.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit