logo batamtoday
Kamis, 30 April 2026
PKP BATAM


Korupsi Anggaran BLUD RSUD Batam 2016, Debswati Dituntut 3 Tahun 6 Bulan dan Maswardi 1 Tahun 3 Bulan
Kamis, 12-06-2025 | 14:48 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Terdakwa Maswardi dan Debswati, saat menjalani sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (11/6/2025). (Foto: Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua mantan pegawai RSUD Embung Fatimah Kota Batam, Maswardi dan Debswati, resmi dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2016.

Keduanya dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan hingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 800 juta. Tuntutan dibacakan oleh jaksa Gilang Prasetyo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (11/6/2025), yang dipimpin ketua majelis hakim Boy.

Dalam amar tuntutan, jaksa membeberkan bahwa Debswati, selaku bendahara BLUD, melakukan mark-up anggaran, pencatatan ganda, hingga pengeluaran fiktif tanpa bukti pertanggungjawaban. Sementara Maswardi, sebagai Kepala Bagian Keuangan, tetap memverifikasi laporan yang tidak sesuai ketentuan, sehingga dianggap lalai menjalankan tugas.

"Telah terjadi pencatatan ganda, pengeluaran fiktif, serta transaksi tanpa disertai dokumen pertanggungjawaban," ujar Gilang, saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Jaksa menuntut Debswati dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp 670.535.700. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda Debswati akan disita untuk menutupi kerugian negara. Bila tidak mencukupi, ia akan dikenai tambahan pidana 1 tahun 9 bulan penjara.

Sementara Maswardi dituntut pidana 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 168 juta lebih ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Kedua terdakwa ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir 2023, usai audit menyeluruh terhadap laporan keuangan RSUD Embung Fatimah oleh Kejaksaan Negeri Batam. Hingga kini, keduanya masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perkara ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat adanya pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah.

Diketahui, kasus dugaan korupsi di RSUD Embung Fatimah bukan kali pertama terjadi. Pada 2016, Kejari Batam pernah menangani kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2014 yang menjerat direktur rumah sakit saat itu, Fadila RD Malarangeng. Kemudian pada 2017, Mabes Polri mengusut kasus serupa terkait pengadaan alkes tahun 2011 senilai Rp 18 miliar.

Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum kedua terdakwa, Faris Lasenda dan Husni Mubarak, menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pleidoi) secara tertulis dalam persidangan berikutnya. "Kami mohon waktu satu minggu untuk menyampaikan pleidoi," ujar Faris kepada majelis hakim.

Sidang lanjutan direncanakan digelar pekan depan, dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit