logo batamtoday
Kamis, 11 Juni 2026
PKP BATAM


Pakar Hukum Pidana Nilai Putusan Perdata MT Arman 114 Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum
Sabtu, 07-06-2025 | 12:48 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Agustinus Pohan, S.H., M.S --Pakar hukum pidana dari Universitas Katolik Parahyangan. (Foto: Unpar)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Putusan perdata Pengadilan Negeri Batam terkait kepemilikan kapal MT Arman 114 menuai kritik keras dari kalangan akademisi. Pakar hukum pidana dari Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan, S.H., M.S., menilai bahwa putusan yang memenangkan gugatan Ocean Mark Shipping Inc atas kapal berbendera Iran tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

Pasalnya, dalam waktu yang berdekatan, dua majelis hakim di pengadilan yang sama menjatuhkan putusan yang saling bertolak belakang: satu dalam perkara pidana, satu lagi dalam perkara perdata, menyangkut kapal dan muatan minyak mentahnya yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp 1 triliun.

"Ada masalah serius bila putusan perdata dijadikan alat untuk menegasikan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Agustinus Pohan saat dihubungi via telepon, Jumat (6/6/2025).

Menurut Pohan, dalam sistem hukum Indonesia, putusan pidana memiliki kedudukan hukum lebih tinggi dibanding putusan perdata. Oleh karena itu, setiap koreksi terhadap putusan pidana seharusnya dilakukan melalui jalur hukum pidana, seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembal --bukan melalui gugatan perdata.

"Kalau hal ini dibiarkan, akan terbuka ruang manipulasi hasil putusan pidana lewat gugatan perdata. Ini tentu tidak sehat bagi sistem peradilan kita," tegasnya.

Pohan menilai bahwa barang bukti dalam perkara pidana, seperti kapal dan muatannya, bukanlah objek sengketa perdata. Ia menyebut, dalam konteks hukum, barang sitaan adalah alat bukti kejahatan.

"Kalau misalnya harta saya disita dalam perkara pidana korupsi, saya tidak akan menggugat secara perdata. Saya akan buktikan lewat jalur pidana bahwa saya pihak yang beritikad baik," paparnya.

Lebih jauh, Pohan menduga bahwa dugaan pencemaran laut oleh kapal MT Arman 114 bukan tindakan individu semata, melainkan bagian dari operasi korporasi. Hal ini merujuk pada tanggung jawab pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Muatan minyak mentah itu bukan milik perorangan. Kalau Ocean Mark Shipping diakui sebagai pemilik sah, maka mereka juga bisa dimintai pertanggungjawaban atas dugaan pencemaran," ujarnya.

Pohan juga menanggapi kekhawatiran publik terkait integritas hakim dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa hakim bukan sosok yang kebal kritik.

"Jika ada dugaan bahwa putusan dipengaruhi kepentingan eksternal, itu harus dilaporkan ke Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung," kata Pohan.

Menurutnya, sistem pengawasan terhadap hakim sangat penting demi menjaga marwah lembaga peradilan dan mempertahankan kepercayaan publik.

Dalam penutupnya, Pohan mendorong aparat penegak hukum untuk tidak bersikap pasif dalam menangani kasus yang menyangkut kepentingan publik luas. "Penyidik punya wewenang untuk bertindak tanpa harus menunggu laporan. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, proses penyelidikan seharusnya sudah dimulai," tutupnya.

Putusan perdata atas kapal MT Arman 114 menjadi sorotan tajam karena dinilai mencederai prinsip supremasi hukum. Kritik dari akademisi seperti Pohan menunjukkan pentingnya konsistensi antarputusan pengadilan dan penegakan hukum yang tidak bisa ditawar demi menjaga keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit