BATAMTODAY.COM, Batam - Konsistensi moral dan integritas lembaga peradilan kembali disorot publik menyusul kontrasnya dua putusan hukum yang menyangkut kapal MT Arman 114.
Dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama, dua majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam mengeluarkan vonis yang saling bertolak belakang terhadap kapal berbendera Iran dan muatan minyak mentahnya senilai lebih dari Rp 1 triliun.
Setelah sebelumnya kapal dinyatakan sebagai hasil kejahatan dan dirampas untuk negara dalam perkara pidana, kini dalam jalur perdata, kapal dan seluruh muatannya justru dikembalikan kepada Ocean Mark Shipping Inc. Putusan tersebut dijatuhkan oleh hakim Benny Yoga Dharma, hanya beberapa hari sebelum ia resmi dipindahtugaskan ke PN Lubuk Pakam, Sumatera Utara.
Dalam perkara pidana nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm, majelis hakim yang diketuai Sapri Tarigan menyatakan kapal MT Arman 114 sebagai alat tindak pidana penyelundupan minyak ilegal lintas negara. Kapten kapal, Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp 5 miliar.
Namun dalam putusan perdata nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm yang dibacakan pada Senin (2/6/2025), majelis yang dipimpin Benny justru menyatakan bahwa Ocean Mark Shipping Inc adalah pemilik sah kapal beserta dokumen dan muatannya. Keputusan ini menimbulkan kegelisahan di kalangan praktisi hukum.
"Ini bukan soal tafsir hukum, tapi menyangkut konsistensi moral dan integritas lembaga peradilan," ujar seorang advokat senior di Batam yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia juga menyoroti ketidakhadiran pihak yang mengklaim kepemilikan muatan selama proses persidangan. "Kalau memang tidak bersalah, seharusnya mereka berani tampil di pengadilan," tambahnya.
Seorang penyidik yang sejak awal menangani kasus ini juga menyampaikan keheranannya. Ia menuturkan pihak Ocean Mark Shipping Inc hanya menyatakan kepemilikan atas kapal, namun tidak pernah menjelaskan siapa pemilik sebenarnya dari muatan minyak mentah senilai triliunan Rupiah tersebut.
"Lucunya, itu tidak menjadi pertimbangan majelis hakim perdata," katanya.
Dalam amar putusannya, majelis menyebut Ocean Mark Shipping Inc memiliki 'itikad baik', dan memerintahkan jaksa penuntut umum menyerahkan kembali kapal berikut seluruh kelengkapan dokumen kepada pihak penggugat. Gugatan intervensi yang diajukan PT Pelayaran Samudera Corp dan eksepsi dari Pemerintah Indonesia juga ditolak.
Namun langkah hukum yang diambil penggugat dinilai ganjil. Perusahaan itu tidak pernah menggugat putusan pidana yang sebelumnya telah merampas kapal untuk negara. Mereka justru memilih jalur perdata, dan menang.
Seorang sumber internal di PN Batam menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut. "Pengadilan ini yang dulu menyita kapal atas nama negara, kini menyerahkannya kepada pihak yang dari awal enggan membuka identitas," ujarnya dengan nada getir.
Aspek pencemaran lingkungan yang ditimbulkan akibat kapal yang lama tertahan di laut pun tak masuk dalam pertimbangan hukum majelis. Negara kini kehilangan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari lelang kapal rampasan yang nilainya ditaksir lebih dari Rp 1 triliun.
Humas PN Batam, Welly Irdianto, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara detail isi putusan tersebut. "Setahu saya perkaranya sudah diputus. Tapi saya belum komunikasi dengan majelis hakimnya," jelasnya, Jumat (6/6/2025).
Konflik dua putusan ini menimbulkan pertanyaan besar di ruang publik: bagaimana negara bisa kehilangan kapal dan muatan bernilai triliunan Rupiah akibat celah dalam sistem hukum yang seharusnya menjunjung keadilan?
Editor: Yudha
