logo batamtoday
Kamis, 11 Juni 2026
PKP BATAM


PN Batam Kabulkan Gugatan Ocean Mark Shipping, Perintahkan Jaksa Kembalikan Kapal MT Arman 114
Rabu, 04-06-2025 | 14:48 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Kapal MT Arman 114. (Foto: Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan Ocean Mark Shipping Inc terhadap Pemerintah Republik Indonesia, dalam perkara kepemilikan Kapal MT Arman 114.

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (2/6/2025), hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan kapal berikut muatan dan dokumen kepada penggugat.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm, sebagaimana dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam. Sidang dipimpin oleh majelis hakim diketuai Benny Yoga Dharma, dengan anggota Ferri Irawan dan Rinaldi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Ocean Mark Shipping Inc sebagai pemilik sah secara hukum atas Kapal MT Arman 114 --kapal tanker berbendera Iran dengan muatan 166.975,36 metrik ton minyak mentah ringan (light crude oil)-- berdasarkan fakta-fakta persidangan.

"Penggugat terbukti memiliki iktikad baik dan sah secara hukum sebagai pemilik Kapal MT Arman 114 beserta muatan dan dokumen kapal," demikian kutipan amar putusan dalam pokok perkara.

Putusan ini sekaligus menyatakan bahwa bagian dari amar putusan Pengadilan Negeri Batam dalam perkara pidana nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm, yang menyebut kapal dan muatannya dirampas untuk negara, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Atas dasar itu, hakim memerintahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia cq Kejaksaan Agung RI hingga Kejaksaan Negeri Batam cq Jaksa Penuntut Umum, selaku tergugat, untuk segera menyerahkan kapal dan seluruh dokumen pendukungnya kepada Ocean Mark Shipping Inc.

Sementara itu, gugatan intervensi yang diajukan oleh PT Pelayaran Samudera Corp, melalui Direktur RM Bayu Purnomo, ditolak seluruhnya oleh pengadilan. Eksepsi yang diajukan pihak tergugat juga tidak diterima majelis hakim.

Dalam amar yang sama, pengadilan menjatuhkan biaya perkara kepada pihak tergugat sebesar Rp 320.000.

Menanggapi putusan ini, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, menyatakan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) tengah menelaah isi dan pertimbangan majelis hakim sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

"Tim masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan banding dan tujuh hari lagi untuk menyampaikan memori banding," kata Priandi, Selasa (3/6/2025) sore.

Dengan peluang banding yang masih terbuka, proses hukum atas kepemilikan Kapal MT Arman 114 diperkirakan masih akan terus bergulir di tingkat peradilan berikutnya.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit