logo batamtoday
Kamis, 11 Juni 2026
PKP BATAM


Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Kapal KM Rizki Laut IV oleh Polda Kepri Cacat Prosedur
Selasa, 03-06-2025 | 12:48 WIB | Penulis: Aldy Daeng
 
Kuasa hukum pemilik KM Rizki Laut IV, Agustinus Nahak. (Foto: Aldy Daeng/Batamtoday)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kuasa hukum pemilik KM Rizki Laut IV, Agustinus Nahak, menyampaikan keberatannya terhadap penangkapan kapal pengangkut bahan bakar minyak (BBM) tersebut yang dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau.

Ia menilai tindakan aparat di perairan Tanjung Uncang, Batam, pada 29 Mei 2025, tidak disertai surat tugas maupun surat perintah penangkapan, sehingga bertentangan dengan hukum acara pidana yang berlaku.

"Penangkapan ini cacat hukum karena tidak ada surat perintah yang ditunjukkan di tempat kejadian. Padahal, tidak ditemukan kondisi tangkap tangan atau situasi darurat yang membenarkan tindakan itu," ujar Agustinus, saat konferensi pers di Swiss-Belhotel Batam, Senin (2/6/2025).

Menurut Agustinus, insiden tersebut terjadi saat KM Rizki Laut IV tengah berlayar secara normal dari Tanjunguncang ke Perairan Kabil. Saat kapal hendak kembali sekitar pukul 01.00 WIB, kapal tiba-tiba dihampiri oleh satu unit speedboat sipil bermesin 200 PK yang mengangkut lima pria bersenjata laras panjang. Tanpa menunjukkan identitas maupun surat tugas, para pria bersenjata langsung memborgol awak kapal dan menodongkan senjata sambil berteriak.

"Prosesnya seperti penangkapan teroris. Awak kapal diborgol, senjata diarahkan ke mereka, dan semua telepon genggam disita tanpa berita acara. Kapal bahkan diarahkan secara paksa ke jalur dangkal dan kandas di pasir," lanjut Agustinus.

Setibanya di Dermaga Mako Polairud Polda Kepri sekitar pukul 11.30 WIB, dua awak kapal dan nakhoda diperiksa secara intensif. Menurut Agustinus, hanya kapten kapal yang ditahan, sementara dua awak lainnya dipulangkan usai pemeriksaan selama hampir 12 jam. Surat penangkapan terhadap kapten baru diserahkan kepada keluarga setelah proses berlangsung.

"Proses itu dilakukan saat hari libur nasional, dan semuanya berlangsung hanya dalam satu hari. Ini menimbulkan kesan dipaksakan dan tidak sah menurut hukum," tegasnya.

Kuasa hukum juga menyoroti penyitaan BBM sebanyak 11.120 liter yang dilakukan keesokan harinya tanpa berita acara dan tanpa kehadiran kapten kapal. BBM tersebut kemudian dititipkan ke gudang PT Rizki Barokah Madani, bukan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) seperti semestinya.

SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) baru dikirim ke Kejaksaan pada 31 Mei 2025. Hingga saat ini, pihak keluarga belum menerima salinannya. Menurut Agustinus, hal ini mencerminkan keterlambatan administratif yang melemahkan legitimasi proses hukum.

"Tidak ada delik materiel yang dapat dijadikan dasar penangkapan. Tidak ditemukan minyak tumpah, kerusakan lingkungan, ataupun korban jiwa," ujarnya.

Agustinus juga menekankan bahwa penangkapan tanpa surat perintah bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) KUHAP, dan mengutip Putusan Praperadilan No.32/Pid.Prap/2013/PN.JKT.SEL yang menyatakan penangkapan semacam itu tidak sah. Ia juga mengkritik penyitaan BBM dan telepon genggam yang dilakukan tanpa berita acara dan tanpa kehadiran tersangka, yang melanggar Pasal 38 dan 39 KUHAP.

"Penetapan tersangka dan penahanan di Hari Raya Waisak, yang merupakan hari libur nasional, juga patut dipersoalkan. Tidak ada alasan mendesak yang membenarkan itu," tambahnya.

Atas dasar tersebut, pihak kuasa hukum akan mengajukan gugatan praperadilan guna membatalkan penetapan tersangka terhadap kapten kapal berinisial MF dan menyatakan penyitaan barang bukti tidak sah secara hukum. "Kami juga meminta Propam Mabes Polri dan Kompolnas untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses penanganan perkara ini," kata Agustinus.

Ia menegaskan langkah aparat tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kegiatan pelayaran yang seharusnya tunduk pada norma administratif. "Proses hukum harus menjunjung asas legalitas dan due process of law. Dalam kasus ini, tidak ada kerugian lingkungan, korban jiwa, ataupun niat jahat (mens rea) yang terbukti," pungkasnya.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit