logo batamtoday
Jum'at, 11 Juli 2025
BATAM TODAY


Kompol Satria Nanda Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Banding
Rabu, 04-06-2025 | 17:08 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda Usai Di Vonis Penjara Seumur Hidup di PN Batam, Rabu (4/6/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Komisaris Polisi Satria Nanda, Selasa (4/6/2025). Ia dinyatakan terbukti bersalah menggelapkan barang bukti sabu seberat sembilan kilogram dan terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Ketua Majelis Hakim, Tiwik, yang didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Satria Nanda secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Terdakwa adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika," ujar Tiwik saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga menilai tidak terdapat hal-hal yang dapat meringankan hukuman. Sebaliknya, terdakwa dinilai tidak kooperatif selama persidangan dan melakukan kejahatan secara terorganisasi dan berkelanjutan.

Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, kasus ini bermula dari operasi penangkapan 50 kilogram sabu oleh Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang. Namun, hanya 35 kilogram yang dilaporkan secara resmi. Sebanyak sembilan kilogram diduga dijual kembali oleh sejumlah oknum anggota kepolisian, termasuk terdakwa Satria Nanda.

Barang bukti sabu yang hilang sebagian ditemukan kembali di wilayah Tembilahan, Riau. Temuan tersebut membuka dugaan keterlibatan jaringan internal aparat penegak hukum. Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan jejak transaksi sabu ilegal yang berlangsung di kawasan Simpang Dam, Kampung Aceh, Batam.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap lima dari sepuluh terdakwa dalam perkara ini, termasuk Satria Nanda. Lima terdakwa lainnya dituntut pidana seumur hidup.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Satria Nanda dengan pidana penjara seumur hidup," kata Tiwik.

Menanggapi putusan tersebut, tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyatakan banding. "Kami menyatakan Banding," tegas Jaksa Alinaex.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menggunakan waktu pikir-pikir sebelum menentukan langkah berikutnya.

"Kami masih pikir-pikir dan akan mendiskusikan langkah selanjutnya dengan terdakwa," kata salah satu pengacaranya.

Kasus ini turut menyeret sejumlah mantan anggota kepolisian lain yang kini berstatus terdakwa. Proses persidangan terhadap mereka masih berlangsung di Pengadilan Negeri Batam.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit