logo batamtoday
Jum'at, 01 Mei 2026
PKP BATAM


Modus Gembos Ban, Tiga Terdakwa Berhasil Gasak Uang Tunai Rp 200 Juta dari Mobil Korban
Kamis, 22-05-2025 | 13:28 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Tiga terdakwa pencurian uang tunai sebesar Rp 200 juta, yakni Darna, Harsono, dan Tanzila, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (21/5/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara pencurian uang tunai sebesar Rp 200 juta, Rabu (21/5/2025). Tiga terdakwa, yakni Darna, Harsono, dan Tanzila, didakwa melakukan pencurian secara terencana dengan modus menggembosi ban mobil korban sebelum mengambil uang dari dalam kendaraan.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim tersebut menghadirkan Santo, saksi sekaligus korban pencurian. Dalam kesaksiannya, Santo mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di depan toko Bigge Electronic, Jalan Bunga Raya Nomor 1-4, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.

"Saya baru menerima uang dari rekan saya dan hendak menyetorkannya ke bank. Uang itu saya letakkan di kursi depan mobil," ujar Santo, saat memberikan keterangan di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum menjelaskan aksi ketiga terdakwa dilakukan secara sistematis. Darna dan Tanzila terlebih dahulu membuntuti korban dari sekitar Bank BCA Batam Center, setelah melihat korban menerima kantong plastik hitam berisi uang tunai dari rekannya.

"Para terdakwa telah memantau aktivitas korban dan merencanakan pencurian dengan memanfaatkan momen saat korban lengah," ujar jaksa dalam persidangan.

Harsono berperan menggembosi ban belakang mobil korban dengan menggunakan sandal yang telah dimodifikasi menggunakan paku. Saat korban berhenti di kawasan Lubuk Baja untuk memeriksa kondisi ban, Tanzila mendekati kendaraan dan mengambil tas berisi uang tunai.

Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga tersangka di sebuah apartemen di Jakarta. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Namun, uang hasil kejahatan tidak ditemukan dan diduga telah habis dibelanjakan.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan disertai pemberatan, mengingat modus kejahatan melibatkan perusakan terhadap kendaraan korban.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak jaksa. Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan perencanaan matang dan menimbulkan kerugian besar bagi korban.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit