BATAMTODAY.COM, Batam - Skandal kredit fiktif yang terjadi di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina, Kota Batam, mulai memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam secara resmi mengumumkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau yang mengungkap kerugian negara mencapai Rp 3,9 miliar.
"Dana pinjaman seolah-olah disalurkan, lengkap dengan dokumen administratif, padahal uang tersebut tidak pernah benar-benar diterima oleh nasabah," ungkap Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, dalam konferensi pers di Aula Kejari Batam, Kamis (15/5/2025).
Kasna menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku terbilang rapi dan terstruktur. Data nasabah direkayasa, dokumen pinjaman difabrikasi, dan sistem pencairan dana dimanipulasi agar terlihat legal. Praktik ini diduga berlangsung selama beberapa bulan sebelum akhirnya terendus.
"Ini bukan laporan dari pihak eksternal. PT Pegadaian sendiri yang menemukan dan melaporkan kejanggalan tersebut kepada kami. Kami sangat mengapresiasi langkah proaktif mereka," ujar Kasna.
Sejauh ini, kejaksaan telah memeriksa sedikitnya 22 saksi guna menelusuri pola kerja pelaku dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dugaan sementara mengarah pada keterlibatan pegawai internal yang memiliki akses langsung terhadap sistem penyaluran kredit.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Kasna memastikan bahwa proses hukum akan berjalan tegas tanpa tebang pilih. "Kami pastikan negara tidak akan terus-menerus dirugikan oleh oknum yang menyalahgunakan kepercayaan. Kasus ini akan kami kawal sampai ke tahap persidangan," tegasnya.
Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi terkait jumlah tersangka. Namun, sumber internal kejaksaan mengindikasikan bahwa beberapa nama telah dibidik untuk segera ditetapkan sebagai tersangka utama.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi institusi keuangan untuk memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal demi mencegah penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Editor: Gokli