BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batam, Nuryanto, menyayangkan sikap Mangihut Rajagukguk yang tidak segera membuat laporan balik terhadap pengusaha berinisial D, meskipun telah diberi tenggat waktu 24 jam.
Padahal, menurut Nuryanto, laporan balik itu penting untuk membuktikan bahwa Mangihut tidak bersalah dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang kini ditangani Polresta Barelang.
Pernyataan tersebut disampaikan Nuryanto usai pemeriksaan internal kedua terhadap Mangihut pada Minggu (4/5/2025) petang di kantor DPC PDIP Batam. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih tiga jam sejak pukul 15.30 WIB dan dihadiri tim hukum serta sejumlah fungsionaris partai.
"Pemeriksaan kali ini kita lakukan untuk memperdalam keterangan beliau. Sampai malam ini, dia masih mengaku tidak bersalah," ujar Nuryanto.
Meski Mangihut mengaku kesulitan berkomunikasi dengan tim hukum partai, Nuryanto menilai seharusnya politisi muda tersebut bisa bersikap lebih proaktif untuk membela diri secara hukum.
"Dia (Mangihut) memang sempat kesulitan menghubungi bagian hukum, dan baru bisa tersambung dengan Wan Daramayana. Tapi kalau memang tak bersalah, harusnya berani lapor balik. Jangan biarkan tuduhan itu berlarut-larut tanpa klarifikasi yang sah secara hukum," tegasnya.
Ia menekankan pemeriksaan lanjutan ini bukan bentuk kelemahan partai, melainkan upaya menjaga kehati-hatian dalam menyikapi persoalan hukum yang menyeret kader baru. "Nama baik partai adalah prioritas. Maka dari itu, kami harus memastikan semua proses berjalan transparan dan objektif," katanya.
Usai pemeriksaan, Mangihut memilih menghindari awak media dan hanya memberikan pernyataan singkat sebelum masuk ke mobil. "Itu tidak benar. Biar Ketua saja yang jelaskan," ucapnya singkat dengan raut wajah lelah.
DPC PDIP Batam menyatakan akan menentukan sikap politik terhadap Mangihut setelah proses klarifikasi tuntas dalam satu atau dua hari ke depan.
Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan balik yang masuk dari pihak Mangihut. "Kasus ini masih dalam tahap klarifikasi terhadap para pihak. Dan hingga kini belum ada laporan masuk dari Mangihut," ujar Zaenal.
Ia menambahkan proses penyelidikan tetap berjalan profesional, terlepas dari upaya damai yang mungkin terjadi di luar proses hukum. "Penyelidikan tetap berjalan. Soal damai secara pribadi, itu tidak menghentikan jalannya proses penyidikan," pungkasnya.
Editor: Gokli