logo batamtoday
Sabtu, 26 April 2025
BATAM TODAY


KP Jalak-5002 Gagalkan Pengiriman 7 Calon PMI Ilegal di Perairan Batam, 2 Pelaku Dibekuk
Sabtu, 26-04-2025 | 12:24 WIB | Penulis: Aldy
 
Dua tersangka pengiriman calon PMI ilegal yang ditangkap Tim Patroli Korpolairud Baharkam Polri di Perairan Batam. (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi kembali menggagalkan upaya pengiriman calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara ilegal. Tindakan cepat tim Patroli Laut KP Jalak-5002 berhasil menghentikan sebuah speedboat mencurigakan di Perairan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Senin malam (21/4/2025) sekitar pukul 23.15 WIB.

Operasi yang dipimpin oleh Kompol Zulfadli itu dilaksanakan berdasarkan informasi intelijen yang diterima pada 18 April 2025. Setelah dilakukan pengintaian selama beberapa hari, tim akhirnya menemukan dan mengamankan speedboat bermesin Yamaha 40PK yang mengangkut tujuh calon PMI tanpa dokumen resmi.

Ketujuh calon PMI terdiri atas lima laki-laki dewasa, satu perempuan dewasa, dan satu anak laki-laki berusia sembilan tahun. Bersama mereka, dua orang pelaku diduga penyelundup juga ditangkap, yakni Muhamad Tauran bin Zulkarnain (28) dan Muslidin (33), yang masing-masing berperan sebagai tekong dan anak buah kapal (ABK). Keduanya berprofesi sebagai nelayan dan berasal dari Batam serta Karimun.

"Berdasarkan pemeriksaan awal, para calon PMI tersebut hendak dikirim ke Malaysia melalui jalur laut secara ilegal. Ini merupakan pelanggaran hukum serius," kata Kompol Zulfadli saat konferensi pers, Sabtu (26/4/2025).

Dari lokasi penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit speedboat berbahan fiber warna biru muda, satu unit handphone merek Vivo Y12, serta empat jeriken berisi bahan bakar.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 83 juncto Pasal 68, yang mengatur sanksi bagi pihak yang mengirim pekerja migran secara nonprosedural.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, menegaskan keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polairud dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pengiriman PMI tanpa prosedur resmi.

"Penindakan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam melindungi warga dari praktik perdagangan manusia dan penyelundupan melalui jalur ilegal," tegas Brigjen Pol Idil.

Sementara itu, Kasubdit Patroliair, Kombes Pol Dadan, mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pengiriman pekerja migran secara ilegal.

Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Dermaga Markas Komando Baharkam (Makobar), Batu Ampar, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit