logo batamtoday
Kamis, 12 Desember 2024
Panbil Group


Polres Bintan Didesak Segera Proses Kasus Dugaan Penggelapan Uang Koperasi PT Ria Bintan Lagoi
Selasa, 10-12-2024 | 17:04 WIB | Penulis: Harjo
 
Surat tanda terima pengaduan dari Polres Bintan terkait dugaan penggelapan uang koperasi yang melibatkan pengurus Koperasi Bintan Raya PT Ria Bintan, Lagoi. (Foto: Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kasus dugaan penggelapan uang koperasi yang melibatkan pengurus Koperasi Bintan Raya PT Ria Bintan, Lagoi, hingga kini masih belum mendapatkan perkembangan yang jelas.

Puluhan anggota koperasi yang melaporkan kasus tersebut ke Polres Bintan pada Agustus 2022, kini merasa frustasi karena belum ada kabar terkait tindak lanjut penyelidikan.

Lukman Salub, salah satu perwakilan anggota koperasi, menyampaikan kepada BATAMTODAY.COM, pada Selasa (10/12/2024), mereka sudah lebih dari dua tahun menunggu tanpa mendapatkan informasi terkait perkembangan kasus ini.

"Kami hanya bisa menunggu, tapi sudah lebih dari dua tahun, kasus penggelapan uang koperasi yang melibatkan pengurus koperasi ini belum ada kabar baik. Kami terus ditanyai oleh anggota lain, karena kami yang membuat laporan ke Polres Bintan," ujar Lukman.

Kasus ini bermula pada 11 Agustus 2022, ketika Lukman dan beberapa perwakilan lainnya melaporkan dugaan penggelapan uang koperasi kepada Polres Bintan. Setelah laporan diterima, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap para pelapor, namun hingga kini belum ada informasi lebih lanjut tentang perkembangan penyelidikan.

Menurut Lukman, kasus ini terungkap setelah diadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Bintan Raya, di mana ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam laporan keuangan koperasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengurus.

"Pada RAT tersebut, sekitar 80 persen anggota hadir, dan pengurus tidak bisa menjelaskan sejumlah uang yang hilang, sehingga kami sepakat untuk melaporkan kasus ini ke Polres Bintan," tambah Lukman.

Lebih mengejutkan, berdasarkan data yang diperoleh anggota, ada dugaan pengurus koperasi telah membuat laporan keuangan palsu. Beberapa anggota yang tercatat memiliki pinjaman ternyata tidak memiliki pinjaman, sementara yang lainnya mengalami markup pinjaman dengan jumlah yang cukup besar.

Lukman berharap Polres Bintan segera menuntaskan kasus ini agar baik anggota koperasi maupun pengurus dapat memperoleh kepastian. "Kami berharap Polres Bintan segera memproses kasus ini. Kami ingin mendapatkan kejelasan, terutama mengingat salah satu pengurus koperasi telah meninggal dunia," ungkapnya.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit