BATAMTODAY.COM, Karimun - Kepala Dinas dan mantan Kadis Lingkungan Kabupaten Karimun berinisial RA dan S ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja bahan bakar dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun tahun 2021-2023.
Kajari Karimun, Priyambudi dalam konferensi pers, Senin (9/12/2024) menyampaikan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 75 orang saksi dan 2 ahli, penyidik menetapkan 2 orang sebagai tersangka dengan inisial S dan RA.
Lebih lanjut, Kajari Karimun menyebutkan bahwa S adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun dan sekaligus PPK pada tahun 2021 dan RA adalah sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup saat ini dan sekaligus PPK tahun 2022-2023.
Kajari Karimun menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: PRINT /1601/L/12/12/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 atas nama S dan surat penetapan tersangka nomor: PRINT/1602/L/12/12/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 atas nama RA "Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan 2 alat bukti yang sah," ujar Kajari Priyambudi.
Adapun modus tersangka dalam perkara ini adalah dengan melakukan penggelembungan volume dan item belanja yang akan dilakukan pencairan. Kemudian setelah uang masuk ke rekening penyedia, para tersangka memerintahkan beberapa orang untuk melakukan pengambilan uang kepada penyedia untuk keperluan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka yakni sebesar Rp 769.281.407," ujarnya.
"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku selama 20 hari ke depan di Rutan kelas IIB Tanjungbalai Karimun," tutup Kajari Karimun.
Editor: Yudha