BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengungkap kasus perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dengan modus penawaran kerja di Singapura melalui media sosial.
Seorang wanita berinisial MS (33) ditangkap di kediamannya di Perumahan Taman Raya Tahap II, Kelurahan Belian, Kamis (5/12/2024). MS diduga telah memberangkatkan belasan PMI secara ilegal, menjanjikan pekerjaan bergaji tinggi, namun kenyataannya melibatkan mereka dalam pekerjaan tidak sesuai.
Kasus ini terkuak pada Senin malam (2/12/2024) setelah masyarakat melaporkan keberadaan dua wanita asal Palembang yang terlihat kebingungan di Jalan Pattimura, Kecamatan Nongsa. Kedua wanita itu mengaku baru kembali dari Singapura setelah pekerjaan yang dijanjikan MS --sebagai penjaga kantin-- berubah menjadi pekerjaan di pasar malam. Tidak tahan dengan situasi tersebut, mereka kembali ke Batam.
Setelah melakukan pendalaman, polisi mengungkap bahwa kedua wanita tersebut berangkat ke Singapura pada 29 November melalui Pelabuhan Harbour Bay, Batam, dengan bantuan MS. Namun, realitas di lapangan berbeda jauh dari janji manis yang ditawarkan.
Berbekal informasi dari para korban, polisi segera bergerak dan menangkap MS di kediamannya. Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A17 yang digunakan MS untuk berkomunikasi dengan calon korban. MS langsung dibawa ke Polsek Nongsa untuk diperiksa lebih lanjut.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa MS memanfaatkan akun Facebook pribadi dengan nama 'Tige Saudara' serta status WhatsApp untuk menawarkan pekerjaan di Singapura. MS mematok biaya perekrutan antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per orang, tergantung jenis pekerjaan yang dijanjikan. Selain itu, ia menyediakan tempat penampungan sementara bagi korban sebelum mereka diberangkatkan.
Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie, menjelaskan MS sebelumnya pernah bekerja di Singapura dan kini beralih menjadi perekrut ilegal. Dari setiap korban, pelaku memperoleh keuntungan antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
MS kini menghadapi ancaman hukuman berat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.
Kompol Effendri Alie mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri tanpa dokumen resmi. "Pekerja migran non-prosedural sangat berisiko dan tidak mendapatkan perlindungan hukum. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa," tegasnya, demikian dikutip laman Polresta Barelang, Kamis (5/12/2024).
Kasus ini menjadi pengingat penting akan risiko besar yang dihadapi oleh PMI non-prosedural. Polsek Nongsa, bekerja sama dengan Polresta Barelang, menegaskan komitmennya untuk memberantas perekrutan ilegal demi melindungi hak dan keselamatan pekerja migran Indonesia, sejalan dengan Program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas tawaran kerja di luar negeri. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur yang aman dapat diperoleh melalui Dinas Tenaga Kerja atau lembaga resmi terkait. Laporkan segala aktivitas perekrutan ilegal agar para pelaku bisa segera ditindak.
Editor: Gokli