logo batamtoday
Kamis, 07 November 2024
Panbil Group


Polda Riau Gerebek Gudang Balpres Ilegal di Batam Milik Bos Penyelundup 'Ibu Kiki'
Kamis, 07-11-2024 | 09:44 WIB | Penulis: Aldy
 
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, bersama anggotanya, menunjukkan barang bukti balpres yang disita dari gudang milik 'Ibu Kiki' di Sekupang, Kota Batam, Rabu (6/11/2024). (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, bersama dengan Polda Kepulauan Riau, berhasil menggerebek gudang penyimpanan barang bekas (balpres) ilegal milik tersangka yang dikenal sebagai 'Ibu Kiki' di Kota Batam.

Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan, sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas penyelundupan dalam 100 hari pertama kepemimpinannya.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan awal pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial DL di Pekanbaru. "Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa barang-barang bekas sebanyak 169 karung ini diduga diselundupkan dari luar negeri melalui Batam," jelas Nasriadi, Rabu (6/11/2024).

Investigasi lebih lanjut menuntun polisi kepada sosok 'Ibu Kiki' di Batam, yang diduga mengendalikan jalur penyelundupan barang-barang bekas dari luar negeri menuju Indonesia. Penggerebekan awal di Pekanbaru dilakukan pada 2 November 2024, di mana petugas menemukan barang-barang ilegal yang masuk melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan kecil.

"Sejumlah penyelundup memanipulasi data dengan mengklaim barang-barang ini sebagai barang pindahan, padahal isinya berupa barang ilegal," lanjut Nasriadi.

Dari pengakuan DL, polisi berhasil melacak gudang yang berlokasi di Perumahan Culindo dan Kencana, Kecamatan Sekupang, Batam. Di lokasi tersebut, polisi menyita satu truk dan sekitar 200 bal berisi pakaian dan sepatu bekas, dengan nilai barang modal diperkirakan mencapai Rp 500 juta.

Menurut Nasriadi, tersangka Kiki, yang diduga telah menjalankan praktik penyelundupan ini sejak 2022, berhasil melarikan diri sebelum penggerebekan. "Kami bekerja sama dengan Imigrasi Batam untuk melakukan pencekalan agar tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri," jelasnya.

Kini, barang bukti yang telah disita akan dibawa ke Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut serta mengidentifikasi asal negara barang-barang tersebut, apakah dari Singapura, Malaysia, atau negara lainnya.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit