BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya menjebloskan Rini Yulianti ke Lapas Perempuan Batam menyusul Tommy yang sudah masuk di Lapas Barelang pada 25 Oktober 2023 lalu. Keduanya merupakan terpidana kasus penyelundupan balpres dari Singapura ke Batam.
Diketahui Rini Yulianti, terpidana yang sama dengan perkara Tommy, meminta waktu hingga akhir bulan ini untuk menyerahkan diri dengan alasan sakit.
Selama proses persidangan kedua terdakwa tersebut tidak dilakukan penahanan. Pasca vonis 1 tahun 5 bulan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), keduanya akan menjalani sisa masa hukumannya, termasuk subsider hukuman 3 bulan penjara jika tidak membayar denda Rp 100 juta kepada negara.
"Sudah dieksekusi (Rini Yulianti) ke LP wanita Senin kemarin," ungkap Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam Andreas Tarigan, melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (1/11/2023).
Sebelumnya, Andreas, menyampaikan, Seksi Pidana Umum (Pidum) mengeluarkan surat perintah eskusi pada 17 Oktober lalu, setelah sebelumnya perkara tersebut inkracht pada 16 Oktober 2023.
"Perkara vonis 9 Oktober dan Inkracht tanggal 16 Oktober. Sehari setelah perkara inkracht, jaksa langsung mengeluarkan surat eksekusi," sebut Andreas.
"Tommy menyerahkan diri setelah menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Batam untuk menjalani sisa tahanan," imbuhnya.
Andreas melanjutkan, baginya terpidana Tommy cukup kooperatif setelah menerima surat panggilan dari Kejari Batam untuk dieksekusi. Tommy langsung menyerahkan diri ke Lapas Batam melalui tim jaksa eksekusi Kejari Batam.
Terpidana Tommy menyerahkan diri ke Lapas Barelang sekitar pukul 11.00 WIB. Sebelum penahanan, Tommy terlebih dahulu menjalani proses administrasi serta penandatanganan surat eksekusi.
"Terpidana Tommy langsung datang ke Lapas, didampingi petugas eksekusi Kejari Batam. Usai menjalani proses administrasi, terpidana Tommy langsung ditahan," jelasnya.
Sementara Rini Yulianti yang masih dalam kondisi pemulihan dari sakitnya. Kejari Batam meyakinkan kalau terpidana Rini juga akan menyerahkan diri.
"Rini Yulianti juga terbilang kooperatif, namun meminta waktu untuk pemulihan hingga akhir bulan," jelas Andreas.
Tommy dan Rini Yulianti, terdakwa penyelundup dua kontainer balpres dari Singapura ke Batam pada Februari 2023 lalu, telah dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 5 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 100 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara 3 bulan.
Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai David P Sitorus, bersama dua hakim anggota Nanang Herjunanto dan Benny Yoga Dharma pada Senin (9/10/2023). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subidair 6 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Tommy dan Rini, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sesuai dakwaan alternatif pertama penuntut umum, Pasal 111 jo Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terdakwa Tommy diadili atas perkara nomor 456/Pid.Sus/2023/PN Btm, sementara terdakwa Rini Yulianti diadili atas perkara nomor 457/Pid.Sus/2023/PN Btm. "Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," bunyi diktum keempat amar putusan yang dibacakan majelis hakim kepada masing-masing terdakwa.
Editor: Yudha