BATAMTODAY.COM, Batam - Tommy dan Rini Yulianti, terdakwa penyelundup dua kontainer balpres dari Singapura ke Batam pada Februari 2023 lalu, telah dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 5 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 100 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara 3 bulan.
Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai David P Sitorus, bersama dua hakim anggota Nanang Herjunanto dan Benny Yoga Dharma pada Senin (9/10/2023). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subidair 6 bulan penjara.
Mengutip laman SIPP PN Batam, majelis hakim menyatakan terdakwa Tommy dan Rini, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sesuai dakwaan alternatif pertama penuntut umum, Pasal 111 jo Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terdakwa Tommy diadili atas perkara nomor 456/Pid.Sus/2023/PN Btm, sementara terdakwa Rini Yulianti diadili atas perkara nomor 457/Pid.Sus/2023/PN Btm. "Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," bunyi diktum keempat amar putusan yang dibacakan majelis hakim kepada masing-masing terdakwa.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti 1 unit kontainer dengan nomor: CCSU 9516326, 1 unit chasis TRB5164D, 1 unit kontainer dengan nomor: CCSU 9383379, dan 1 unit chasis TRB17D, dikembalikan kepada Synsea Shipping & Logistic PTE LTD melalui terdakwa Rini Yulianti. Kemudian, 1 unit kendaraan/prime mover merek Nissan dengan nomor polisi BP 9218 VD, 1 unit kendaraan/prime mover merek Nissan dengan nomor polisi BP 9219 VD.
Kemudian 1 lembar STNK kendaraan/prime mover merek Nissan dengan nomor polisi BP 9218 VD atas nama PT Esa Mandiri Sarana Transportasi, 1 lembar STNK kendaraan/prime mover merek Nissan dengan nomor polisi BP 9219 VD atas nama PT Esa Mandiri Sarana Transportasi, dikembalikan kepada PT Esa Mandiri Sarana Transportasi melalui saksi Melianus Telambanua. Sementara 867 karung berwarna putih dan 283 karung berwarna putih dimusnahkan.
Diketahui, dua kontainer balpres yang diselundupkan kedua terdakwa dari Singapura masuk ke Batam melalui Pelabuhan Sekupang. Dua unit kontainer balpres itu menggunakan dokumen inpor yang diimput ke sistem Bea Cukai dengan nama Cardboard/Paperboard (Karton).
Namun, niat jahat kedua terdakwa akhirnya dapat diungkat Ditreskrimsus Polda Kepri. Dua kontainer balpres yang sudah tiba di Gudang PT UNIAIR INDOTAMA CARGO yang beralamat di Kawasan Industri Tunas 2 type 2-1, Jalan Orchard Boelevard, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, berhasil diamankan.
Dalam proses penanganan perkara tersebut, sesuai dengan yang dipublikasi dalam SIPP PN Batam, status Tommy dan Rini, sempat ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri pada 22 Mei 2023 - 10 Juni 2023. Kemudian pada 9 - 28 Juni 2023 dilakukan ditangguhkan. Pada tahap penuntutan, kedua terdakwa kembali ditahan mulai 10 - 29 Juli 2023 dan penahanan dilanjutkan hakim PN Batam mulai 12 Juli - 10 Agustus 2023.
Sejak 10 Agustus 2023, penahanan kedua terdakwa tidak lagi diperpanjang, hingga saat menjalani proses persidangan sampai pembacaan putusan 9 Oktober 2023, keduanya sudah tidak ditahan.
Menengai status penahanan ini, Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, mengatakan pihaknya tidak punya kewenangan untuk memberikan penjelasan. "Baiknya ke hakim atau humas PN," kata dia, saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2023).
Terpisah, Humas PN Batam, Edi Sameaputty, mengatakan tidak bisa mengomentari putusan yang sudah dibuat majelis hakim. Namun, mengenai status penahanan kedua terdakwa, harusnya jaksa juga bisa memberikan penjelasan.
"Kan jaksa selaku eksekotor, kalau sudah ada putusan, tinggal dieksekusi," kata dia.
Editor: Gokli