BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) mengembalikan berkas perkara penyidikan kasus dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 1 kilogram yang melibatkan mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol SN bersama 9 anggota lainnya ke Polda Kepri.
Menurut Kasipenkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, pengembalian berkas perkara tersebut dilakukan Jaksa karena dinilai belum lengkap. Baik itu persyaratan formil dan materilnya.
"Setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara terhadap para tersangka belum lengkap (P-18)," kata Yusnar.
Yusnar menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian jaksa setelah menerima limpahan berkas tahap I dari penyidik kepolisian pada hari Kamis (10/10/2024), tim jaksa peneliti menilai berkas perkara atas para tersangka tersebut masih belum lengkap.
Karena belum lengkap, ujar Yusnar, tim jaksa sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan belum lengkap kepada tim penyidik Polda Kepri.
"Berkas masih belum lengkap. Masih ada kekurangan yang sifatnya materiil dan formil terkait alat bukti, sehingga belum memenuhi unsur. Berkasnya sudah kita kembalikan pada 24 Oktober 2024 lalu ke penyidik Polda Kepri," terangnya.
Yusnar menuturkan pengembalian berkas perkara tersebut (P-18) ke penyidik kepolisian disertai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum. Petunjuk dari tim jaksa itulah yang harus di lengkapi.
"Pada saat mengembalikan berkas perkara itu, tim jaksa juga memberikan beberapa petunjuk untuk dilengkapi. Sehingga pada saat pelimpahan tahap I kembali, berkas tersebut bisa langsung di P-21 atau dinyatakan lengkap. Baik itu persyaratan Formil dan Meterillnya," tegas Yusnar.
Untuk diketahui, kasus narkotika yang melibatkan mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang Kompol SN, bersama 9 anggota lainnya berhasil diungkap oleh Ditpropam Polda Kepri beberapa waktu.
Kabar terbaru, 5 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya pun ikut ditangkap oleh Direktorat Propam Polda Kepri di Backup oleh Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri di Tembilahan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Mereka diamankan terkait dugaan penyalahgunaan barang bukti narkoba seberat 5 kg. Hal itu merupakan hasil pengembangan terhadap 11 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang sudah menjalani sidang etik.
Editor: Yudha