BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau masih mendalami keterlibatan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dalam kasus penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu sore (14/8/2024). "Kami masih mendalami soal kasus itu," ujar Kombes Zahwani Pandra.
Pandra menjelaskan, saat ini, yang bersangkutan tengah diperiksa oleh Propam Polda Kepulauan Riau terkait kasus penggelapan barang bukti sabu tersebut.
"Kasus ini adalah pengembangan. Jadi ada informasi yang disampaikan berkala, ada informasi yang dikecualikan. Jadi sekarang masih pemeriksaan," ungkap Pandra.
Lebih lanjut, Pandra menyebutkan, terkait keterlibatan oknum tersebut, pihaknya melakukan pengawasan terhadap aktivitas anggotanya yang diatur dalam Peraturan Kapolri Tahun 2022, yang ditandatangani oleh Kadif Propam Polri pada masa itu.
Peraturan tersebut juga menjabarkan program prioritas Kapolri, yaitu Nomor 15 dan 16. Program Nomor 15 adalah bentuk pengawasan pimpinan terhadap aktivitas anggota, sedangkan Program Nomor 16 mencakup pengawasan lingkungan masyarakat dan media terhadap kegiatan Polri.
Ditanya terkait berapa oknum polisi yang terlibat dan jumlah narkotika jenis sabu yang digelapkan, Pandra belum memberikan keterangan secara rinci. Menurutnya kasus ini masih dalam pendalaman.
"Untuk waktunya kapan dan jumlahnya berapa sedang didalami, karena namanya juga azas praduga tak bersalah. Jadi jangan main-main gitu loh, ini anggota saja ditindak. Apalagi masyarakat biasa yang bermain-main terhadap narkoba, gitu intinya," tegas Pandra.
"Untuk saat ini terkait jumlahnya masih dalam pemeriksaan dan penyelidikan. Artinya, tidak ada namanya tajam ke bawah tumpul ke atas, tetapi semuanya harus ditindak tegas," pungkas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra.
Editor: Yudha