BATAMTODAY.COM, Batam - Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4.054,3 gram dan 900 pil ekstasi di Kota Batam. Satu tersangka dalam perkara ini, inisial RM (23) berhasil ditangkap.
Hal ini diungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, saat menggelar konferensi pers pada Selasa (16/7/2024) di Loby Mapolresta Barelang. Kapolresta didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Satria Nanda; Kasat Lantas Kompol Cut Putri Amelia Sari; Kasat Reskrim AKP Giadi Nugraha; dan Kasihumas Iptu Donald Tambunan.
Kapolresta Barelang menjelaskan, pengungkapan narkotika itu terjadi di Pintu Keluar Kepri Mall, dengan menangkap 1 pelaku berinisial RM (23).
Dari tangkap tersangka RM, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah tas warna Biru Coklat yang di dalam nya terdapat 1 bungkus plastik warna hitam berisikan, 4 bungkus narkotika jenis sabu, berat netto 4.054,3 Gram, 900 butir ekstasi warna Kuning berbentuk kerang. Kemudian, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna Merah Muda, 20 lembar uang pecahan Rp 100.000 (total Rp 2 juta); 20 lembar uang pecahan Rp 50.000 (total Rp 1 juta).
"Dari pengakuan tersangka RM, diketahui barang tersebut diperintahkan oleh sdr J. Ia menawarkan pekerjaan untuk membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi kepada tersangka RM dan dijanjikan uang jalan sebesar Rp 3 juta dan upah sebesar Rp 10 juta untuk 1 kilogram sabu. Sehingga apabila berhasil membawa narkotika tersebut tersangka akan mendapatkan untung sebesar Rp 40 juta. Dugaan sementara narkotika tersebut berasal dari Malaysia yang rencananya akan diedarkan di Kota Batam," jelas Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, seperti dikutip laman Polresta Barelang.
Lanjut Kapolresta, J memberikan 1 unit handphone kepada tersangka RM agar dapat komunikasi dengan Bos. Bos kemudian menyuruh RM untuk mengambil narkotika jenis sabu dan ekstasi di Parkiran Kepri Mall.
"Narkotika jenis sabu seberat 4.054,3 gram, jika diasumsikan 1 gram dikomsumsi oleh 10 orang dapat menyelamatkan sebanyak 40.540 jiwa manusia. Dan, ekstasi 900 butir, jika diasumsikan 1 butir dikomsumsi oleh 2 orang maka bisa menyelamatkan 1.800 jiwa manusia," kata Kapolresta Barelang.
Kapolresta menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada personel dan masyarakat atas pengungkapan ini. "Jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika yang di wilayahnya ada peredaran narkotika segera dilaporkan, akan kami tindak lanjuti. Jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga, mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari narkotika," pesan Kombes Pol Heribertus.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, pidana penjara seumur hidup.
Editor: Gokli