BATAMTODAY.COM, Batam - Polresta Barelang berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang marak terjadi di Kota Batam dengan menangkap 12 pelaku dalam operasi sepanjang Oktober 2024.
Konferensi pers pengungkapan kasus Curanmor ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol H Ompusunggu di lobby Mapolresta Barelang pada Jumat (25/10/2024), didampingi Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian,serta sejumlah pejabat terkait.
Kapolresta Kombes Pol H Ompusunggu menyampaikan, penangkapan ini merupakan hasil dari 7 laporan polisi terkait pencurian motor di 8 lokasi di Batam. Lokasi kejadian termasuk parkiran Masjid Raudatul Jannah, perumahan Bengkong Nusantara, Ruko Bengkong Centre, Tiban Housing, dan beberapa titik lainnya seperti parkiran Kez's Bakery dan perumahan Puskopkar di Kecamatan Batu Aji.
"Dari 12 pelaku yang berhasil diamankan, enam di antaranya ditangani langsung oleh Polresta Barelang dengan inisial RA (48), RS (17), Z (16), AA (20), FA (20), dan DP (19). Enam pelaku lainnya ditangani oleh jajaran Polsek, yakni QN (19), HE (20), MS (46), RK (27), KR (34), dan HS (33)," ujar Kombes Ompusunggu.
Kapolresta menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah mengincar kendaraan yang terparkir di tempat sepi atau tanpa kunci ganda, lalu merusak kunci stang dengan obeng atau mendorong motor bersama rekannya. Motor-motor curian ini kemudian dijual melalui media sosial atau langsung kepada pembeli yang dikenal para pelaku untuk memperoleh uang tunai.
Berkat laporan warga dan rekaman CCTV, 14 unit motor curian berhasil disita sebagai barang bukti. Kapolresta mengimbau pemilik motor yang hilang untuk datang ke Polresta Barelang dengan membawa bukti kepemilikan, tanpa biaya, guna proses verifikasi kendaraan yang sesuai dengan nomor mesin dan rangka.
"Selain pengungkapan ini, kami berpesan kepada masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat aman yang memiliki CCTV," tambahnya.
Polresta Barelang juga akan membagikan informasi terkait kendaraan yang ditemukan melalui akun media sosial resmi guna memudahkan masyarakat dalam memverifikasi kendaraannya.
Sebanyak 11 pelaku kini dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sementara, satu pelaku dijerat Pasal 480 KUHPidana atas pertolongan jahat dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Editor: Gokli