BATAMTODAY.COM, Karimun - Unit Reskrim Polsek Balai Polres Karimun berhasil meringkus seorang lelaki berinisial MDA (21) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jl. Ahmad Yani Kolong Kelurahan Sungai Lakam Timur, Jumat (26/4/2024).
Berdasarkan Laporan Polisi tanggal 24 April 2024, kejadiannya curanmor tersebut pada hari Selasa (23/4/2024) sekira jam 18.10 wib di Jalan Teluk Air RT 002 RW 001 Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun.
Kronologis kejadian, pada Selasa (23/4/2024) sekira jam 18.10 WIB pelaku keluar dari rumahnya dengan berjalan kaki menuju rumah temannya yang berada di simpang tiga Rutan Teluk Air melalui jalan pintas.
Namun sebelum sampai di rumah temannya, pelaku melihat ada 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna Hijau Putih yang berada di parkiran sebelah teras depan rumah korban. Saat itu kunci sepeda motor tersebut masih berada di kontak dan selanjutnya pelaku langsung mendorong sepeda motor itu dan meninggalkan lokasi TKP.
Korban baru mengetahui sepeda motor yang diparkirnya raib, ketika hendak pergi ke toko untuk membeli pempers anaknya dan atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan kehilangan ke Polsek Balai.
Kapolsek Balai Karimun, AKP Melky Sihombing memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan MDA (21) yang merupakan residivis di Jl. Ahmad Yani Karimun Sei Lakam Timur.
Ia menjelaskan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000.
"Terhadap pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara," tutup Kapolsek.
Editor: Yudha