BATAMTODAY.COM, Batam - Polresta Barelang bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap sedikitnya 40 lapora polisi (LP) kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) periode Januari - Mei 2024.
Hasil pengungkapan ini, Polisi berhasil menangkap 47 pelaku dan mengamankan barang bukti sebanyak 60 unit sepeda motor curian.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, menjelaskan 40 LP Curanmor ini berhasil diungkap Satreskrim Polresta Barelang dan 8 Polsek jajaran, yakni Polsek Sagulung, Polsek Sekupang, Polsek Bengkong, Polsek Sei Beduk, Polsek Nongsa, Polsek Batu Ampar, Polsek Lubuk Baja dan Polsek Batam Kota.
"Dengan total sebanyak 40 laporan polisi, 47 orang tersangka dengan mengamankan barang bukti sepeda motor sebanyak 60 unit sepeda motor," kata Kapolresta Barelang, saat konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelan, Selasa (21/05/2024).
Dijelaskan Kapolresta, Satreskrim berhasil mengungkap 5 LP dengan 7 tersangka dan 9 unit sepeda motor; Polsek Sagulung 10 LP dengan 10 tersangka dan 24 unit sepeda motor; Polsek Sekupang 5 LP dengan 2 tersangka dan 5 unit sepeda motor dan Polsek Bengkong 4 LP dengan 4 tersangka dan 4 unit sepeda motor.
Selanjutnya, Polsek Sei Beduk 4 LP dengan 5 tersangka dan 4 unit sepeda motor; Polsek Nongsa 4 LP dengan 4 tersangka dan 4 unit sepeda motor; Polsek Batu Ampar 4 LP dengan 8 tersangka dan 6 unit sepeda motor. Kemudian, Polsek Lubuk Baja 3 LP dengan 5 tersangka dan 3 unit sepeda motor; Polsek Batam Kota 1 LP dengan 2 tersangka dan 1 Unit sepeda motor.
"Modus operandi mematahkan stang motor dengan kaki; merusak dengan cara menggunakan kunci T dan berpura-pura memberikan bantuan dengan premotor yang kehabisan bensin lalu kemudian pemilik motor itu ditinggalkan," jelas Kombes Pol Nugroho.
Untuk meminimalisir kasus Curanmor, Kapolresta mengimbau kepada masyarakat apabila memarkirkan kendaraannya agar menggunakan kunci ganda. "Parkirlah di tempat yang benar, seperti di dalam rumah atau di dalam pagar. Silahkan diparkir di tempat yang sudah disediakan, yang ada CCTV karena akan mencegah timbulnya niat pelaku Curanmor yang akan melakukan tindak kejahatan," pesan Kapolresta.
Terhadap 60 sepeda motor yang ditemukan ini, nantinya akan di-share di media sosial Polresta Barelang, untuk memudahkan masyarakat yang kehilangan motor mengecek sesuai dengan nomor mesin dan nomor rangka. "Jika cocok sesuai dengan surat-suratnyanya, silahkan datang ke Polresta Barelang atau pun ke Polsek yang menangani perkaranya. Tidak dipungut biaya (gratis). Kami (Polresta Barelang) berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik kepada masyarakat," ucap Kombes Pol Nugroho.
Dilanjutkan Kapolresta, masyarakat Kota Batam agar lebih waspada terhadap tindak pidana yang ada, seperti Curanmor yang banyak terjadi. "Saya tekankan kepada pelaku agar mengurungkan niatnya untuk melakukan kejahatan, pasti akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolresta Barelang.
Atas perbuatannya 47 pelaku, masing-masing dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.
Editor: Gokli