BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengakui belum menerima berkas perkara tahap pertama terkait kasus dugaan penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram, yang melibatkan 10 orang mantan personel Satresnarkoba Polresta Barelang. Mereka, terdiri dari Kasat Resnarkoba Kompol SN, beserta sembilan anggota lainnya.
Yusnar Yusuf, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, menyatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas perkara tersebut. "Kejati Kepri belum menerima berkas tahap I meski sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik," ujar Yusnar, Rabu (2/10/2024).
Menurut aturan, berkas perkara tahap I seharusnya diserahkan paling lambat 30 hari kerja setelah SPDP diterima. Jika lewat dari tenggat waktu itu, Kejaksaan akan mengirimkan Permintaan Perkembangan Hasil Penyidikan (P-17) kepada penyidik.
"Jika setelah P-17 berkas tetap tidak dilimpahkan, kami akan mengembalikan SPDP dan menghapus nomor registrasi perkara tersebut," jelas Yusnar.
Kejati Kepri saat ini menunggu pelimpahan berkas agar dapat melanjutkan penanganan kasus ke tahap berikutnya. "Pada prinsipnya, kami masih menunggu pelimpahan berkas tahap I dari penyidik," tutup Yusnar.
Diketahui, SPDP kasus ini diterima Kejati Kepri pada 6 September 2024. Dalam SPDP tersebut, ada 10 tersangka yang terdiri dari personel Satresnarkoba Polresta Barelang, di antaranya AMS, WRK, IM, R, JS, SS, F, JG, AC, serta SN. Mereka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), jo Pasal 132 Ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Gokli