logo batamtoday
Minggu, 24 November 2024
Panbil Group


Kejati Kepri Benarkan Terima SPDP Pengelapan Barang Bukti Narkoba Kompol SN
Sabtu, 21-09-2024 | 15:28 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf. (Dok Batamtoday.com)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan penggelapan barang bukti narkotika seberat 1 kilogram yang melibatkan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol SN, beserta sembilan anggota lainnya.

Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, pada Jumat (20/9/2024).

"SPDP atas perkara tersebut sudah kami terima sejak dua minggu lalu, tepatnya pada 6 September 2024," ujar Yusnar.

SPDP merupakan kewajiban penyidik untuk memberitahukan kejaksaan terkait dimulainya penyidikan, sesuai dengan Pasal 109 ayat (1) KUHAP. "Dengan diterimanya SPDP ini, proses penyidikan kini berada di bawah pengendalian penuntut umum," tambahnya.

Yusnar juga menjelaskan bahwa Kejati Kepri telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani kasus ini. Sebanyak 10 tersangka telah ditetapkan dalam SPDP, termasuk mantan Kasatnarkoba SN. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas perkara tahap pertama dari penyidik Polda Kepri. "Setelah SPDP dikirim, biasanya berkas perkara tahap pertama segera menyusul," kata Yusnar.

Kasus ini pertama kali terungkap oleh Divisi Propam Polda Kepri. Dalam pengembangannya, lima anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya juga ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan barang bukti narkoba seberat 5 kilogram. Mereka kini menghadapi sidang etik di Kepolisian.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit