BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp 10 miliar kepada PT Morula Indonesia karena terlambat melakukan notifikasi terkait akuisisi PT Medika Sejahtera Bersama.
Keputusan ini diumumkan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 10/KPPU-M/2024, Senin, 30 September 2024, di Kantor KPPU, Jakarta.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Mohammad Reza dan didampingi oleh dua anggota, Eugenia Mardanugraha dan Hilman Pujana, menyatakan bahwa PT Morula Indonesia terbukti melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pelanggaran ini terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan 99,9 persen saham PT Medika Sejahtera Bersama pada April 2022.
Menurut aturan yang berlaku, PT Morula Indonesia wajib menyampaikan notifikasi ke KPPU dalam waktu 30 hari setelah transaksi akuisisi efektif secara yuridis, yaitu pada 25 April 2022. Namun, dengan adanya kebijakan relaksasi selama pandemi, batas waktu tersebut diperpanjang hingga 60 hari, yakni sampai 28 Juli 2022. PT Morula baru menyampaikan notifikasi pada 13 Oktober 2022, sehingga terlambat 54 hari.
"Dalam persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa keterlambatan tersebut merupakan pelanggaran yang sah. PT Morula Indonesia dijatuhi denda Rp 10 miliar yang harus disetorkan ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, dalam keterangan pers, Senin (30/9/2024).
Akuisisi tersebut melibatkan nilai transaksi sebesar Rp 38,99 miliar dan dilakukan oleh PT Morula, anak usaha PT Bundamedik Tbk yang mengelola layanan fertilitas. PT Medika Sejahtera Bersama, yang diakuisisi, adalah pengelola Rumah Sakit Ibu Anak Pusura Tegalsari di Surabaya.
Denda ini menjadi salah satu bentuk penegakan hukum dalam rangka menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
Editor: Gokli