logo batamtoday
Jum'at, 22 November 2024
Panbil Group


Berkas Sudah P-21, Perkara Pabrik Sabu di Apartemen Queen Victoria Batam Segera Disidangkan
Kamis, 05-09-2024 | 12:44 WIB | Penulis: Pascal RH
 
Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Saat menggerebek pabrik sabu cair di Apartemen Queen Victoria, Batam Centre, Kota Batam, Senin (27/5/2024) lalu. (Foto: istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas perkara pabrik sabu yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Narkoba Polda Kepri di Apartemen Queen Victoria dinyatakan sudah lengkap alias P-21.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menunggu pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kepolisian.

"Minggu lalu, JPU menyatakan berkas perkara tersebut sudah lengkap alias P-21," kata Kasipenkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf saat di konfirmasi melalui selulernya, Rabu (4/9/2024).

Yusnar menjelaskan bahwa dalam berkas perkara yang dilimpahkan penyidik polisi, ada tiga orang yang menjadi tersangka yakni AR, FM, dan IS.

Ketiga orang itu, kata dia, ditangkap pada saat penggerebekn di kamar Nomor 18-C2 Apartemen Queen Victoria. Mereka diduga terlibat dalam kasus pabrik sabu.

"Hingga saat ini, JPU dan Penyidik Polda Kepri tengah berkoordinasi terkait pelaksanaan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II)," tambah Yusnar.

Diberitakan sebelumnya, sebuah apartemen mewah di Kota Batam digerebek Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri lantaran digunakan sebagai Home Industri pabrik Narkotika jenis sabu.

Apartemen tersebut adalah Queen Victoria Batam. Di kamar Nomor 18-C2 Apartemen itu, polisi berhasil mengamankan 3 orang penghuni kamar.

Selain penghuni kamar, penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri itu pun berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 68 botol dengan ukuran 500 ml, berisi sabu cair.

Botol-botol berisi sabu cair itu rencananya akan dibawa ke Palembang sebanyak 10 botol, 6 botol lainnya diproduksi, dan 52 botol sisanya berada di lokasi.

Dalam melakukan aksinya, para tersangka ini memiliki peranan yang berbeda. Tersangka berinisial FM dan IS disebut berperan sebagai pemesan sabu cair. Sementara tersangka AR memiliki peran sebagai peracik sabu cair menjadi kristal.

Dari pengakuan IS dan FM, terungkap bahwa mereka home industri ini difasilitasi oleh seorang pelaku lainnya berinisial O yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Editor: Surya

Bawaslu Anambas
Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit