BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga terdakwa yang diduga memproduksi sabu di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kelurahan Sukajadi Kota Batam, Murthy Sockalingam, Abdul Saleh dan Nario Santoso dituntut hukuman 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (23/2/2023) lalu.
"Menuntut agar terdakwa Murthy Sockalingam, Abdul Saleh dan Nario Santoso dihukum dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara," Demikian amar tuntutan dilansir dari website resmi PN Batam,https://sipp.pn-batam.go.id/index.php/detil_perkara, Jumat (24/2/2023).
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Diterangkan dalam amar tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdullah juga menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memproduksi narkotika golongan 1 bukan tanamanan melebihi 5 gram.
"Menyatakan para terdakwa melanggar pasal 113 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 129 huruf a, b juncto pasal 132 ayat 2 Uu RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Abdullah.
Menurut Abdullah, ada hal yang memberatkan dan meringankan sebelum melakukan penuntutan terhadap ketiga terdakwa. Hal memberatkan, kata dia, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam hal pemberantasaan tindak pidana Narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Usai pembacaan tuntutan, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya, meminta waktu kepada majelis hakim untuk mengajukan pembelaan atau pledoi. Sidang ditunda hingga satu minggu kedepan.
Diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap pabrik pembuatan narkoba di salah satu rumah di kawasan elite Batam, Sukajadi. Pada pengungkapan itu petugas mendapatkan sabu-sabu berupa kristal sebanyak 5.032 gram.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan bahan baku berupa cairan pembuat sabu. Satu dari tiga orang diamankan, merupakan warga negara Malaysia, yang juga mantan polisi negara tersebut.
Editor: Yudha