logo batamtoday
Sabtu, 23 November 2024
Panbil Group


Dituduh Tipu Kliennya dari Bisnis Laptop, Kuasa Hukum Andi Irfan akan Laporkan Andi Rusliadi ke Polisi
Minggu, 01-09-2024 | 12:32 WIB | Penulis: Aldy Daeng
 
Andi Irfan Fauzan Perdana Kusuma, salah seorang pengusaha laptop di kawasan MTC Mangga dua Jakarta melaporkan rekan bisnisnya menipu (Foto: Aldy Daeng)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Andi Irfan Fauzan Perdana Kusuma, salah seorang pengusaha laptop di kawasan MTC Mangga dua Jakarta merasa dituduh oleh rekan bisnisnya yang bernama Andi Rusliadi Raffi bersama rekan lainyna.

Kuasa hukum Andi Irfan Fauzan, Indra Sakti dari Kantor hukum Sakti Nusantara Law Firm, menyampaikan, pada tanggal 22 Desember 2022 lalu, antara Andi Irfan Fauzan Perdana Kusuma dan Andi Rusliadi Raffi membuat Surat Perjanjian kerjasama yang telah di legalisasi dikantor Kantor Notaris ERNAWATI, Batam.

Surat perjanjian kersama tersebut sudah berjalan dengan baik dan telah berkahir dengan telah tercapainya tujuan dan kesempatan dari isi Surat Perjanjian Kerjasama tersebut.

Kemudian pada tanggal 14 agustus 2023 dirumah Andi Rusliadi, membuat surat perjanjian Penitipan Uang lalu Andi Rusliadi Raffi menyuruh Andi Irfan Fauzan Perdana Kusuma untuk datang kerumahnya dan menandatangani surat perjanjian penitipan uang tersebut.

"Ada tekanan dan paksaan dari pihak Andi Rusliadi Raffi dan keluarganya untuk memaksa Andi Irfan Fauzan Perdana Kusuma untuk menandatangani surat tersebut yang dimana Fkatanya isi dari Surat tersebut tidak ada tanggalnya dan ada beberapa kolom yang kosong," ungkap Indra Sakti, saat ditemui disalah satu cafe di Batam Center, Sabtu (31/8/2024) sore.

Dijelaskan Indra, bahwa ada perubahan isi surat perjanjian Penitipan Uang yang di lakukan Oleh pihak Andi Rusliadi Raffi dan keluarganya setelah surat tersebut di tanda tangani oleh Andi Irfan Fauzan Perdana dan Andi Nurhasanah.

"Surat tersebut kami nilai palsu, apalagi ada perubahan isi surat setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak," tegas indra.

Kepalsuan surat tersebut juga kata Indra Sakti, diperkuat adanya dengan diterbitkannya surat dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan Nomor: S.149/PJ.02/2024, yang memberikan informasi bahwa Materai yang ada di Surat Perjanjian Penitipan Uang tersebut seharusnya belum beredar, oleh karenanya Andi Rusliadi Raffi telah merubah tanggal pada surat tersebut.

"Besarkan surat perjanjian penitipan uang tersebut Andi Rusliadi Raffi dan Penasehat Hukumnya yang terdahulu, kami sampaikan telah mencemarkan nama baik Andi Irfan Fauzan, Andi Nurhasanah dan Zhulahaji, dengan membuat pernyataan dihadapan awak media bahwa klien kami memiliki hutang sebesar Rp 2,1 miliar. Dan katanya bari dibayar Rp 800 juta," ungkap Indra Sakti.

"Faktanya, Andi Irfan Fauzan sudah mengembalikan uang kepada Andi Rusliadi Raffi sebesar Rp.3.687.000.000,- dan itu telah dibuktikan di pengadilan," tegas Indra Sakti.

Senada, kuasa hukum Andi Irfan, lainya, Ismail menyebutkan, berdasarkan Pasal 1694 KUHPerdata yang berbunyi 'Penitipan Barang terjadi bila orang lain dengan janji untuk menyimpan dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan semula'.

Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 1694 KUHPerdata diatas, maka penggugatlah yang sebenarnya berhutang kepada Para Tergugat sebesar Rp.1.587.000.000,- dari lebih bayar pengembalian penitipan uang a quo.

"Hal tersebut dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjugpinang Tingkat Banding Nomor : 31/PDT/2024/PT TPG yang berbunyi, 'Menerima Permohonan Banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut'," ungkap Ismail.

Dari segi kerugian pencemaran nama baik, perusahaan Kliennya telah mendapatkan perlakuan tidak baik dari koleganya, seperti kepercayaan dan kerjasama bisnis jadi berpengaruh keberlangsungan bisnis Kliennya.

"CV Intech Komputer Batam, perusahaan klien kami banyak mendapatkan penolakan akibat maraknya pemberitaan yang diinisiasi Andi Rusliadi. Ini sangat merugikan. Padahal secara pribadi klien kami bersih di semua bank" kata Ismail

"Untuk itu, kami akan melaporkan secepatnya terkait pemalsuan surat. Tiga tergugat ternyata terbukti membuat surat palsu di buktikan dengan perum Peruri bahwa surat perjanjian yang dibuat itu palsu," pungkas Ismail.

Editor: Surya

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit