BATAMTODAY.COM, Bintan - Satresnarkoba Polres Bintan berhasil membekuk tiga orang tersangka yang terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu. Ketiganya diamankan di tempat yang berbeda dengan barang bukti keseluruhan 9 paket sabu yang dibungkus plastik bening kecil.
Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinci Josie Sidabutar menyampaikan dalam pengungkapan kasus narkoba ini, pihaknya mendapat informasi bahwa adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu pada Sabtu (17/8/2024) di KM 16 Toapaya. Dari informasi itu anggota Satresnarkoba Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan.
"Hingga akhirnya ditemukan dua pria berinisial WM dan EO dengan barang bukti sebanyak 5 lima paket kecil narkotika jenis sabu," sebut Davinci di ruangan kerjanya, Kamis (22/8/2024).
Setelah berhasil mengamankan dua tersangka, polisi melakukan pengembangan. Hingga kembali mengamankan tersangka AW di Tanjungpinang, dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak empat paket kecil dibungkus plastik bening.
"Total kita amankan 9 paket sabu dari tiga tersangka. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres Bintan," ujar Kasat.
Editor: Yudha