logo batamtoday
Minggu, 24 November 2024
Panbil Group


Polres Anambas Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Atas Kapal Ikan
Selasa, 20-08-2024 | 17:44 WIB | Penulis: Frengky Tanjung
 
Terduga penyebar narkoba yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Anambas. (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Anambas - Satresnarkoba Polres Kabupaten Kepulauan Anambas berhasil menangkap SY, diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu pada Minggu (20/8/2024).

SY diamankan polisi dari kapal ikan tangkap KM Naga Delimas Balai sekitar pukul 05:00 WIB di pelabuhan perikanan Antang, Desa Tarempa Timur.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,24 gram yang telah dikemas dalam plastik bening kecil sebanyak 21 paket, 3 buah bungkusan plastik berukuran sedang, 1 lembar timah bekas rokok, 1 lembar kertas rokok, 1 kotak rokok, uang sejumlah Rp 700.000 dalam pecahan 50 ribu dan 100 ribu, beserta satu unit handphone merk ITEL berwarna hitam.

Kapolres Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui kasat Resnarkoba Polres Anambas, AKP SM Simanjuntak menjelaskan, penangkapan SY adalah hasil pengembangan dari penangkapan JU dan MAI, yang sebelumnya ditangkap di area taman terbuka, Batu Lepe, desa Tarempa Timur.

Dari penangkapan JU dan MAI, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,15 gram, satu unit handphone merk infinix berwarna hitam dan satu kotak rokok 153.

"Awalnya kita melakukan penangkapan terhadap JU dan MAI di Batu Lepe, Minggu dinihari sekitar pukul 03:00 WIB, dari keduanya kita amankan barang bukti sabu seberat 0,15 gram. Dan hasil pengembangannya, kita berhasil menangkap SY di dalam kapal ikan KM. Naga Delimas dengan barang bukti sabu sebanyak 21 paket," terang AKP SM Simanjuntak, Selasa (20/8/2024).

Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan pasal pelanggaran undang undang penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Untuk tersangka JU dan MAI akan dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," lanjutnya.

Ia menuturkan, untuk saat ini satu orang lainnya masih diburu (DPO) dan untuk tersangka SY akan dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 Undang undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit