logo batamtoday
Jum'at, 22 November 2024
Panbil Group


Risvan Masdam, Kurir Sabu 2,9 Kilogram di Batam Dihukum 17 Tahun Penjara
Kamis, 15-08-2024 | 15:44 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Terdakwa Risvan Masdam, usai divonis 17 tahun di PN Batam, Rabu (14/8/2024). (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhi hukuman 17 tahun penjara terhadap kurir sabu seberat 2,9 kilogram bernama Risvan Masdam. Pria asal Kota Batam itu diyakini bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata ketua majelis hakim Dauglas Napitupulu di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (14/8/2024).

Hakim Douglas dalam amar putusan menyebutkan selain pidana penjara, terdakwa Rivan Masdam juga dihukum membayar denda sebesar Rp 5 miliar. "Apabila denda yang dimaksud tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara," ujar hakim Douglas didampingi hakim Yuanne dan Andi Bayu.

Vonis 17 tahun penjara, kata Douglas, sudah sepantasnya dijatuhkan kepada terdakwa lantaran tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika. "Hal itu menjadi pertimbangan memberatkan," tegas hakim Douglas.

Selain itu, kata Douglas, perbuatan terdakwa juga telah terbukti menjadi perantara Narkotika jenis sabu. "Menyatakan terdakwa Rivan Masdam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Vonis hakim itu diketahui lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut agar terdakwa Rivan Masdam dihukum dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Untuk diketahui, terdakwa Rivan Masdam ditangkap polisi di pelabuhan Nongsa Pura, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa sekira bulan Maret 2024 lalu. Ia ditangkap lantaran nekad menjadi kurir sabu seberat 2,9 kilogram dengan upah Rp 1 juta.

"Yang mulia, dalam melaksanakan pekerjaan mengambil sabu, saya memperoleh upah sebesar Rp 1 juta," kata Risvan Masdam saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di PN Batam.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Dauglas Napitupulu didampingi Yuanne dan Andi Bayu, terdakwa Risvan menyebutkan bahwa pekerjaan sebagai kurir sabu sudah pernah ia jalankan. "Saya dulu pernah menjadi kurir sabu. Namun baru kali ini saya di tangkap polisi," ujarnya.

Risvan menjelaskan kasus yang menimpah dirinya berawal saat ia di datangi oleh seseorang bernama Bang Brewok di Simpang Dam, Kampung Aceh, Kota Batam sekira bulan Maret 2024 lalu. "Waktu itu, saya lagi duduk santai di salah satu warung kopi. Tiba-tiba bang Brewok datang menawarkan pekerjaan untuk mengambil 2 kg sabu di laut. Mendapat tawaran itu, saya pun menyetujuinya. Akhirnya, bang Brewok memberikan uang Rp 1 juta sebagai biaya transportasi," tutur Risvan.

Setelah uang tersebut diterima, kata Risvan, dirinya pun bergegas berangkat menggunakan sepeda motor ke pelabuhan Sei Jodoh.

Setibanya di pelabuhan Sei Jodoh, terang Risvan, ia kemudian bertemu dengan Abang (DPO) yang telah menunggu di dalam speedboat. "Saat saya sampai di pelabuhan Sei Jodoh, saya sudah di tunggu Abang didalam speedboat. Bahkan, sabu itu juga sudah berada di dalam speedboat," Risvan.

Tak berselang lama, tuturnya, ia bersama dengan Abang (DPO) pun berangkat menggunakan speedboat bot berisi sabu tersebut ke pelabuhan Nongsa Pura, Kelurahan Sambau untuk menyerahkan narkoba itu ke pemesan bernama Bos. "Setibanya disana, saya diperintahkan Abang untuk memberikan barang haram itu kepada Bos yang tengah menunggu di parkiran. Namun sebelum menyerahkan narkoba itu, saya keburu ditangkap oleh polisi," tambah Risvan.

Rivan membeberkan, adapun barang haram yang turut diamankan pada saat penangkapan dirinya adalah satu buah tas ransel warna Hijau, Biru, Unggu, Merah, Jingga bertuliskan Live you life yang berisikan 3 bungkus serbuk kristal Narkotika jenis sabu.

Mendengar penjelasan terdakwa Risvan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Herawati langsung mencerca terdakwa dengan pertanyaan "Apakah terdakwa tahu, kalau tas itu berisi Narkotika?" tanya Jaksa Nani.

"Tau yang mulia. Sebab, sebelum turun, saya sudah mencobanya didalam speedboat," timpal Risvan.

Selain itu, Nani pun bertanya "Apakah dalam melakukan pekerjaan ini, Kamu hanya mendapat imbalan 1 juta Rupiah," tanya Nani lagi.

"Sebenarnya, upah yang saya terima dalam melaksanakan pekerjaan mengantar sabu sebesar Rp 15 juta. Dengan perincian 1 kg sabu, saya akan mendapatkan upah Rp 5 juta. Namun, upah yang dijanjikan itu sampai saat ini belum saya terima," pungkasnya.

Editor: Gokli

Bawaslu Anambas
Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit