BATAMTODAY.COM, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan kopi sianida terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mendapat remisi 58 bulan 30 hari atau sekitar 4,9 tahun.
Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra menyampaikan jumlah remisi Jessica dalam rilis resmi diterima Minggu (18/8/2024).
"Selama menjalani pidana yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Deddy.
Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan berencana. Kemudian pada Juni 2017, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi.
Setelah itu, Jessica menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jakarta. Hingga kini, dia tercatat melakoni hukuman selama sekitar 8,1 tahun.
Lalu pada hari ini, Jessica dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09. dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Kendati demikian, Jessica Wongso masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara, karena masih menjadi warga binaan. Dimana Jessica baru bebas murni pada 2032 mendatang.
"Dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," ujar Deddy.
Jessica tampak keluar dari lapas perempuan kelas IIA sekitar pukul 9.37 WIB. Dia keluar menggunakan baju berwarna biru dengan celana berwarna coklat. Jessica ditemani oleh pengacaranya, Otto Hasibuan dkk.
Saat keluar dari pintu lapas, dia tampak tersenyum dan melambaikan tangannya ke arah awak media. Jessica tak bicara satu patah kata pun.
Dia langsung berjalan menuju mobil. Tak lama setelah itu, dia pergi meninggalkan lapas Pondok Bambu.
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengaku tetap akan mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) pada kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin ke Mahkamah Agung (MA).
"PK tetap jalan. Minggu depan akan kita daftarkan," kata , Hidayat Bostam, Kuasa Hukumnya.
Hidayat menyebut pihaknya mempunyai bukti baru (novum) untuk diberikan pada PK tersebut. "Pasti ada novum baru, kalo gak novum gak mungkin kita PK," ujarnya.
Hidayat mengatakan Jessica saat ini sangat senang karena sudah bisa pulang dari Lapas Pondok Bambu. "Kita juga senang, bangga. Sedih karena bahagia," ucap dia.
Terkait ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sebenarnya sudah mengatakan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso telah selesai dengan segala pembuktian dan pengujian yang dilakukan.
Oleh karena itu, tidak ada alasan dinyatakan ada kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan hakim.
"Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali)," jelas Ketut di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Jessica ditahan pada Juni 2016 karena kasus pembunuhan dengan memasukkan racun ke es kopi vietnam yang diminum korban.
Dia lalu dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman 20 tahun bui. Pada Juni 2017, Jessica mengajukan kasasi tetapi ditolak Mahkamah Agung (MA).
Lalu, pada awal Desember 2018, MA juga menolak peninjauan kembali Jessica sehingga dia tetap mendapat hukuman 20 tahun penjara.
Perkara tersebut diadili oleh tiga hakim agung yaitu Suhadi, Sri Murwahyuni , dan Sofyan Sitompul.
Kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica kembali mencuat setelah film dokumenter terkait kasus itu tayang di platform Netflix.
Editor: Surya