BATAMTODAY.COM, Bintan - Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan ditangguhkan masa penahanannya dan dikeluarkan dari ruang tahanan Polres Bintan, Sabtu (3/8/2024). Hasan dikenakan wajib lapor tiga kali dalam seminggu.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo membenarkan melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson mengatakan, Hasan dikeluarkan dari tahanan Polres Bintan karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari Penehat Hukum tersangka,
Penangguhan penahanan juga atas adanya jaminan dari istri tersangka sehingga penyidik mengabulkan permohonan Penangguhannya.
"Tersangka Hs yang merupakan mantan Pj Walikota Tanjungpinang dikeluarkan dari tahanan Polres Bintan karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari penasehat hukum tersangka Hendie Devitra pada tanggal 11 Juli 2024 lalu," beber Alson.
Mengingat masa penahanan juga mau berakhir, jadi permohonan tersangka di kabulkan permohonan dari Penasehat Hukumnya, sekaligus penyidik melengkapi berkas perkaranya sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.
"Untuk proses hukum masih berjalan dan terhadap tersangka HS dilakukan wajib lapor sebanyak 3 kali dalam seminggu yaitu pada hari Senin, Rabu dan Jumat," kata Alson.
Hasan telah ditahan oleh penyidik Polres Bintan dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan pelapor atas nama Constantyn Barail selama 58 hari, dan dikeluarkan dari rumah tahanan Polres Bintan pada Sabtu sore.
"Jadi sebelum tersangka dikeluarkan dari Rutan Polres Bintan dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka, dan setelah dipastikan sehat dengan surat dari Dokkes Polres Bintan baru tersangka dibolehkan pulang dan dijemput oleh istrinya," papar Alson.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum, jika berkas perkara sudah rampung dan dinyatakan lengkap, maka tersangka HS akan dilimpahkan ke JPU untuk proses penuntutan di persidangan.
Editor: Surya