logo batamtoday
Sabtu, 23 November 2024
Panbil Group


KPPU Sidangkan Perkara Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Morula Indonesia
Senin, 12-08-2024 | 12:44 WIB | Penulis: Aldy
 
KKPPU saat menggelar sidang Perkara Nomor 10/KPPU-M/2024 terkait dugaan pelanggaran keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan Saham PT Medika Sejahtera Bersama oleh PT Morula Indonesia, di kantor KPPU Jakarta, Senin (12/8/2024). (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 10/KPPU-M/2024 terkait dugaan pelanggaran keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan Saham PT Medika Sejahtera Bersama oleh PT Morula Indonesia, di kantor KPPU Jakarta, Senin (12/8/2024).

Sidang perkara tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Mohammad Reza serta Eugenia Mardanugraha dan Hilman Pujana sebagai Anggota Majelis Komisi, engan agenda penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran.

Perkara diawali dengan akuisisi yang dilakukan oleh PT Morula Indonesia atas 99,9 persen saham milik PT Medika Sejahtera Bersama pada 7 April 2022 dan berlaku efektif pada tanggal 25 April 2022. PT Morula Indonesia merupakan anak usaha PT Bundamedik Tbk, pengelola Rumah Sakit Bunda, yang bergerak di bidang layanan fertilitas baik sendiri atau melalui anak usaha yang berlokasi di berbagai kota besar. Sementara PT Medika Sejahtera Bersama merupakan pengelola Rumah Sakit Ibu Anak Pusura Tegalsari, Surabaya.

Nilai aset gabungan hasil akuisisi tersebut melebihi Rp 2,5 triliun, sehingga memenuhi ketentuan wajib melakukan notifikasi kepada KPPU 30 hari sejak transaksi tersebut efektif yuridis. "Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari sejalan dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan KPPU di masa pandemi melalui Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020," ucap Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU, Deswin Nur dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).

Berdasarkan ketentuan, PT Morula Indonesia seharusnya menyampaikan notifikasi ke KPPU paling lambat pada tanggal 28 Juli 2022. Namun KPPU baru menerima notifikasi pengambilan saham tersebut pada tanggal 13 Oktober 2022, sehingga patut diduga telah melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 akibat keterlambatan dalam notifikasi selama 54 hari kerja yang dilakukan Terlapor.

"Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator dan pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran, Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran," pungkas Deswin Nur.

Editor: Gokli

Bawaslu Anambas
Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit