BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas perkara kasus pencurian uang Rp 1,1 miliar saat pengisian ATM Bank Mandiri dengan tersangka Taufik Setiawan yang merupakan karyawan PT UG Arta masih dilakukan penelitikan oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Iqram Syah Putra menjelaskan, setelah dilakukan penelitian, diperkirakan dalam pekan ini bisa diselesaikan.
"Dalam Minggu ini kami perkirakan sudah selesai dan siap dilimpahkan ke Pengadilan," ungkap Iqram dan dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Batam Tiyan Andesta, Rabu (24/7/2024).
Sebelumnya, tersangka adalah salah satu karyawan atau petugas PT Usaha Garda (UG) Arta, pengisi uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) pada ATM bank mandiri, berhasil mencuri uang hingga Rp 1,1 miliar di 6 ATM yang berbeda lokasi.
Pengakuan pelaku, uang hasil curian itu digunakan untuk bermain judi online dan membeli satu unit sepeda motor.
Kasat Reskrim Polretsa Barelang, Kompol Moch Dwi Rhamadhanto menjelaskan, perihal pencurian ini, diketahui berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh pihak perusahan.
Petugas audit menemukan adanya keanehan pada laporan penghitungan uang, selain itu, petugas juga menemukan adanya coretan pada form serah terima uang dan kaset (kotak penyimpanan uang) ATM.
Petugas audit kemudian menanyakan hal ini kepada supervisor, dan menemukan adanya alasan revisi atau perbaikan jumlah uang," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Moch Dwi Rhamadhanto, di Polresta Barelang, Sabtu (22/6/2024) malam.
Merasa curiga, Dwi melanjutkan, petugas audit kemudian melakukan pengecekan di beberapa mesin ATM, diantaranya mesin ATM Kepri Mall, Indomaret Ocarina, Rumah Sakit Elisabeth, Hotel Bizz, Mega Lagenda, dan mesin ATM di PT McDermott Batam.
Petugas menemukan keanehan hingga kaset ATM yang telah kosong pada enam mesin ATM yang menjadi wilayah tanggungjawab pelaku.
"Pelaku bekerja di perusahaan Subcon, yang bekerjasama dengan Bank BUMN. Pelaku sendiri merupakan petugas investigator di perusahaan pengelolaan, mengisi dan perbaikan ATM. Auditor menemukan keanehan dari laporan pengisian ATM yang menjadi wilayah kerja pelaku," terang Dwi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku telah menyimpan kunci cadangan mesin ATM sejak tahun 2022 lalu.
Untuk mendapatkan kunci ini, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai operator yang bertanggungjawab untuk proses perbaikan mesin ATM.
- BACA JUIGA: Semarak HBA ke-64 dan HUT IAD XXIV, Kejari Batam Gelar Lomba Senam Kreasi
Tidak hanya itu, dalam rekaman CCTV keenam ATM yang dimaksud. Pelaku TS terlihat masuk dan beraksi dengan membuka mesin ATM, sejak tanggal 1 Juni hingga 10 Juni 2024.
Perbuatan pelaku akhirnya diketahui, setelah audit laporan penghitungan uang, dan auditor menemukan adanya coretan pada form serah terima uang dan kaset (tempat penyimpanan uang) ATM.
Petugas audit kemudian menanyakan hal ini kepada supervisor, dan menemukan adanya revisi atau perbaikan jumlah uang.
Merasa curiga, petugas audit kemudian melakukan pengecekan di beberapa mesin ATM, hingga menemukan keanehan pada hasil print data di mesin ATM, hingga kaset ATM yang telah kosong pada enam mesin yang menjadi wilayah tanggungjawab pelaku.
"Managemen kemudian melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian, dari pengakuanya pelaku berhasil menggasak uang hingga Rp1,1 miliar. Pengakuannya selain gaya hidup, juga untuk bermain judi online," sebutnya.
"Atas bukti-bukti ini perusahaan akhirnya meminta keterangan pelaku. Hingga akhirnya dia mengaku, dan perusahan langsung melaporkan hal tersebut ke kami. Pelaku saat ini sudah dalam tahanan," sambung Dwi Rhamadhanto.
Walau demikian, Dwi menyebutkan, bahwa pihaknya belum dapat memberi keterangan lebih lanjut mengenai modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
"Terkait itu nanti kami akan memberi keterangan lebih lanjut. Saat ini masih mendalami keterangan pelaku. Pelaku mengaku dari satu ATM dia bisa ambil 100-200 juta," terangnya.
Editor: Yudha