BATAMTODAY.COM, Batam - Winta Oktavia alias Winta, wanita muda yang mengaku istri seorang jaksa yang tengah bertugas di Aceh, didakwa kasus penipuan dengan modus investasi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (22/5/2024).
Terdakwa bahkan berhasil menipu sejumlah korban mencapai puluhan miliar rupiah, dengan iming-iming investasi rokok, mikol dan lelang kapal. Para korban dijanjikan bakal mendapat 33 persen dari dana yang diinvestasikan kepada terdakwa.
Persidangan ini dipimpin ketua majelis hakim Monalisa Siagian, didampingi David Sitorus dan Benny Yoga Dharma. Kali ini, majelis memeriksa sejumlah saksi korban yang diajukan jaksa penuntut umum.
Saksi korban Syafira Alhaddad menyebutkan, dirinya bertemu korban di salah satu cafe Kawasan Baloi dan di sana terdakwa memainkan bujuk rayunya dengan modus investasi untuk bisnis rokok, Mikol dan lelang kapal.
"Yang saya tau dia anaknya (Alm) H Permata dan dia mengaku kalau suaminya adalah seorang jaksa yang aktif. Jadi saya percaya untuk berinvestasi dan saya mengalami kerugian Rp 5 miliar lebih," ucap Syafira dalam persidangan.
Senada, saksi korban Iman Nur Hidayat, mengaku juga terperdaya dengan bujuk rayu dan iming-iming terdakwa, terlebih yang dia ketahui kalau keluarga besar terdakwa memang pemain bisnis rokok dan Mikol. Maka dari itu, saksi pun sampai menyetorkan modal sebanyak 5 kali hingga mencapai nilai Rp 1, 2 miliar.
"Kami selalu bertemu di salah satu cafe Kawasan Baloi. Terdakwa menjanjikan profit 33 persen setiap bulannya. Untuk jual beli kapal itu keuntungannya 3 bulan dan sudah terima Rp 250 juta pertama, makanya saya tergiur menambahkan modal," ungkap Iman.
Mendengar keterangan beberapa saksi korban, hakim Monalisa pun merasa heran, begitu gampangnya pengusaha muda Batam terperdaya hanya dengan bujuk rayu terdakwa, tanpa memperjelas, seperti badan usaha yang dimiliki terdakwa, sehingga para saksi korban mau menyerahkan modal hingga miliaran Rupiah.
"Betul lah Batam ini kota banyak mafia, tetapi rasional lah kau berfikir dek. Apalagi lelang kapal yang tak pernah dilihat fisiknya, hanya foto kapal yang diambil dari website google. Kenapa begitu gampang percaya, tanpa mengetahui perusahaan apa yang dimiliki terdakwa ini?" tanya hakim Monalisa.
Tak hanya kedua saksi korban tersebut, masih ada beberapa korban lainnya dengan nilai kerugian yang bervariasi. Namun, sebagian korban juga telah menerima pembagian dan hampir mendekati modal yang diinvestasikan.
Akan tetapi dari segi perhitungan bisnis, saksi korban tetap merasa rugi. Sebab dari perjanjian awal dengan terdakwa adalah investasi dengan keuntungan 33 persen dari modal yang ditanamkan.
"Dari segi nilai uang memang terlihat tak rugi, tetapi kalau hitungan bisnis itu, keuntungan dengan pengembalian modal adalah sesuatu yang berbeda," ungkap saksi korban.
Terdakwa yang telah menjalani proses persidangan di PN Batam, didakwa melakukan tindak pidana sebagainama diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHPidana.
Editor: Gokli