BATAMTODAY.COM, Jakarta - Baharkam Polri berhasil menangkap satu kapal asing bendera Malaysia di Perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau pada 28 Februari 2024 lantaran diduga menangkap ikan secara ilegal (ilegal fishing).
Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
"Direktorat Kepolisian Air Baharkam Polri telah menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera negara Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau," katanya, demikian dikutip laman Humas Polri.
Menurut dia, kapal ikan asing berbendera Malaysia itu bernama PSF 2500. Saat diperiksa, kata Trunoyudo, kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi untuk menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia.
Trunoyudo menyebut dalam kapal itu ada empat orang yakni seorang nahkoda dan empat anak buah kapal (ABK). "Satu nakhoda dan tiga orang ABK dengan kewarganegaraan Thailand dan Myanmar," ujarnya.
Para penghuni kapal tersebut telah diserahkan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam untuk penanganan lebih lanjut pada Senin (4/3/2024). "Proses ini telah diserahkan kepada PSDKP yaitu kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam tentu sebagai tindak lanjutnya kita akan selalu koordinasi," kata Trunoyudo.
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat Polri menggelar patroli dan mendapatkan informasi terkait adanya illegal fishing. Adapun Selat Malaka merupakan jalur kapal perdagangan secara internasional.
Trunoyudo menyebut kapal berbendera Malaysia itu kemudian mengikuti jalur kapal niaga internasional guna mengelabui petugas patroli Ditpolairud tersebut.
Selain mengamankan penghuni kapal, Polisi turut menemukan sejumlah bukti berupa jaring dan ikan yang sudah ditangkap. "Ditemukan juga barang bukti berupa ikan campuran yang merupakan sumber daya milik Indonesia sebesar lebih kurang 200 kilogram dan satu set jaring trol," pungkasnya.
Editor: Gokli