BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu dengan perbuatan pembagian uang kepada masyarakat Calon Anggota DPD RI Dapil Provinsi Kepri Ria Saptarika di Rumah Makan Dol Ibrahim, RT 001, RW 004, Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Minggu (21/1/2024) lalu.
Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti dugaan money politik oleh calon DPRD RI Ria Saptarika, dengan melaksanakan rapat pleno dengan hasil menetapkan informasi tersebut, sebagai informasi awal dugaan pelanggaran pemilu serta memutuskan untuk melakukan penelusuran dugaan pelanggaran pemilu, guna mengetahui dugaan pelanggaran dan memastikan keterpenuhan unsur pelanggaran pemilu terhadap peristiwa tersebut.
"Setelah melakukan penelusuran terhadap informasi awal tersebut, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melakukan rapat pleno dengan hasil, menetapkan informasi awal tersebut sebagai temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dan melakukan registrasi terhadap temuan tersebut pada Selasa (6/1/2024) da esoknya dilakukan rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau yang dihadiri oleh Sentra Gakkumdu Unsur Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, dan Sentra Gakkumdu Unsur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau," tutur Zulhadril, Rabu (28/2/2023).
Dalam rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau ditetapkan pelaksanaan klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti. Pada Senin (12/2/2024) hingga hari Jumat (23/2/2024). Dilakukan kajian dugaan pelanggaran dengan pelaksanaan klarifikasi terhadap beberapa pihak yang mengetahui, dan memahami lingkup pelaksanaan kegiatan. Sekaligus melakukan pengumpulan bukti-bukti.
"Berdasarkan pelaksanaan klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti, pada Rabu (27/2/2024, Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau melakukan rapat pembahasan untuk menentukan tindak lanjut atas temuan tersebut," kata Zulhadril.
Berdasarkan hasil rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau yang dihadiri oleh Sentra Gakkumdu Unsur Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, dan Sentra Gakkumdu Unsur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau disepakati bahwa temuan dugaan tindak pidana pemilu dengan nomor 002/Reg/TM/PL/Prov/10/II/2024, belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan.
"Jadi dari hasil pembahasan oleh Gakumdu Kepulauan Riau, kasus dugaan money politik yang dilakukan oleh Calon DPD RI Ria Saptarika belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Maka kasus tersebut tidak dilanjutin dan dihentikan," tegas Zulhadril.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan money politik yang menimpa Calon DPD RI, Ria Saptarika, masih berproses dan dalam pembahasan oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Kepri.
Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Kepri, Febriadinata, menyebutkan dugaan money politik terhadap Caleg DPD RI Ria Saptarika masih dalam proses, pascaregistrasi.
"Insyaallah menunggu pembahasan akhir, tanggal 28 Februari ini paling akhir," ucap Febri, melalui pesan singkat, Selasa (27/2/2024).
Editor: Yudha