BATAMTODAY.COM, Bintan - Temuan kartu nama Caleg inisial ER di dalam sembako Baznas Bintan, beberapa waktu lalu, berbuntut panjang.
Penyelidikan dan klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Bintan terkait kasus kartu nama Caleg tersebut, mengindikasikan adanya unsur tindak pidana Pemilu. Sehingga, kasus itu diregistrasi ke Sentra Gakkumdu.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan --unsur Polri dalam Sentra Gakkumdu-- menjelaskan, kasus tersebut saat ini sudah mereka tangangi. "Sedang kita lidik, entar jika sudah ada hasil disampaikan," ungkap AKP Marganda, Selasa (9/1/2024).
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, mengatakan dari hasil proses pemeriksaan, ada unsur tindak pidana pemilu, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Penanganan kasus ini dilakukan baik dari Bawaslu Bintan, Kejari Bintan dan juga Polres Bintan.
"Untuk barang bukti sembako sudah diamankan," kata Putra, Senin (8/1/2024).
Selain itu, kata Putra, tidak hanya khusus kartu nama di sembako Baznas Bintan yang diputus, namun ada undang undang lainnya, yakni terkait netralitas oknum ASN Bintan dan juga lembaga desa.
"Untuk PNS dilaporkan ke KASN, sedangkan perangkat desa kita laporkan ke PMDesa," tutup Putra.
Editor: Gokli