logo batamtoday
Minggu, 12 Mei 2024
JNE EXPRESS


Kasus Temuan Kartu Nama Caleg dalam Paket Sembako Diregistrasi Sentra Gakkumdu
Selasa, 09-01-2024 | 08:04 WIB | Penulis: Syajarul Rusydi
 
Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, dan Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bambang. (Syajarul/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Setelah melalui proses pemeriksaan, akhirnya kasus temuan kartu nama salah satu calon legislatif (caleg) dapil I berinisial ER, diregistrasi ke Sentra Gakkumdu, Jumat (5/1/2024).

Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, mengatakan, setelah melalui proses penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi kelarifksi, akhirnya ada temuan yang mengarah ke tindak pidana pemilu. Sehingga khusus ini diregistrasi ke sentra Gakkumdu.

"Dari hasil proses pemeriksaan, ada unsur tindak pidana pemilu, seperti yang tertuang dalam undang-undang 7 tahun 2017," ungkap Putra saat ditemui di Kantor Bawaslu Bintan, Gesek, Kecamatan Toapaya Bintan, Senin (8/1/2024).

Selajutnya, penanganan kasus ini dilakukan baik dari Bawaslu Bintan, Kejari Bintan dan juga Polres Bintan. "Untuk barang bukti sembako sudah diamankan," lanjut Putra.

Selain itu, kata Putra, tidak hanya khusus kartu nama di sembako Baznas Bintan yang diputus, namun ada undang undang lainnya. Yakni terkait netralitas oknum ASN Bintan dan juga lembaga desa. "Untuk PNS dilaporkan ke KASN, sedangkan perangkat desa kita laporkan ke PMDesa," tutup Putra.

Editor: Dardani

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit