BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang lanjutan perkara Bela Rempang pada aksi demonstrasi di depan kantor BP Batam pada September 2023 lalu, memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Persidangan menghadirkan terdakwa Iswandi alias Awi atau yang lebih akrab dikenal dengan Pak Long dengan nomor Perkara 936/Pid.B/2023/PN Btm, dimana terdakwa memiliki berkas terpisah dari 35 terdakwa yang diadili di Pengadilan Negeri Batam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam menyebutkan, bahwa keterangan saksi pada perkara ini membuat dakwaan JPU semakin kuat.
"Saksi yang hadir ini menguatkan pembuktian dari surat dakwaan kami," ucap Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi usai persidangan, Rabu (3/1/2024).
Kasna menjelaskan, pada jalannya persidangan pemeriksaan saksi kali ini, JPU menghadirkan 5 orang saksi di antaranya, Agus Kurniawan (BP Batam), Asrin (BP Batam), Suryadi (BP Batam), Arba Udin (Ketua organisasi Gagak hitam) dan Jasa Mangapul (polisi).
"Sebagaimana telah disimak, terdakawa membenarkan apa yang telah disampaikan oleh saksi," jelas Kasna Dedi.
Arba Udin, salah seorang saksi mengatakan bahwa aksi demo yang direncanakan sebagai aksi damai tersebut izinnya ditolak dari pihak kepolisian. Namun, sebagai bentuk solidaritas Ia beserta komunitasnya tetap melakukan long march hingga ke Gedung BP Batam.
"Himbauan mengatasnamakan Laskar Melayu melalui vidio, bahwa demo 11 September tetap berlangsung. Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan maka kami ikut long march," ujar Arba Udin, yang juga sebagai ketua LSM Gagak hitam.
Usai persidangan, terdakwa Iswandi alias Awi atau yang lebih akrab dikenal dengan Pak Long, mengakui bahwa keterangan saksi benar adanya.
Disebutkannya, bahwa situasi saat aksi demontrasi di depan kantor BP Batam saat itu sangat panas, dengan demikian, sikilogi para peserta aksi tidak stabil, sehingga terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Pada awalnya saya sampaikan bahwa aks demo itu adalah aksi damai, terjadinya kerusuhan itu disebabkan adanya ketidakstabilan para peserta aksi," ungkap Pak Long.
Pada perkara ini, Iswandi alias Awi, didakwa melanggar Pasal 200 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, 214 ayat (2) ke-1 KUHPidana, Pasal 214 ayat (1) KUHPidana, Pasal 212 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana, Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, atau melanggar Pasal 160 KUHPidana.
Editor: Yudha