logo batamtoday
Senin, 26 Agustus 2024
BANK BRI


Polsek Tebing Bekuk 2 Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Sabtu, 21-10-2023 | 16:36 WIB | Penulis: Freddy
 
Barang bukti kasus narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan anggota Polsek Tebing, Polres Karimun. (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Karimun - Unit Reskrim Polsek Tebing berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan menangkap 2 pelaku berinisial NO dan EA, Selasa (17/10/2023).

Kapolsek Tebing AKP Djaiz mengatakan pelaku ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang lelaki dewasa yang dicurigai membawa dan menyimpan narkoba jenis sabu di Perumahan Bukit Cincin Asri Poros, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Selanjutnya pada Selasa (17/10/2023) sekira pukul 21.30 wib dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lelaki berinisial NO di lokasi perumahan dan berhasil mengamankan 3 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,58 gram yang siap untuk diedarkan.

"Kemudian dari hasil pengembangan, keesokan harinya, Rabu (18/10/2023) sekira pukul 01.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Tebing berhasil pula mengamankan 1 orang lelaki dewasa berinisial EA di depan salah satu rumah makan di Baran Kecamatan Meral," ujar Kapolsek.

Dari lelaki EA ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 bungkus diduga narkotika jenis sabu yang siap edar dengan berat kotor 1,38 gram yang disimpan di rumah pelaku EA di Jalan Puri Dua Kelurahan Baran Kecamatan Meral.

Adapun barang bukti diamankan dari pelaku NO yakni 1 unit oppo A15 warna biru, 1 buah kotak penjepit kuku, 3 paket sabu terdiri dari 1 bungkus sabu berat bruto 0,28 gram, 1 bungkus sabu berat bruto 0,12 gram, 1 bungkus sabu berat bruto 0,18 gram dengan total berat bruto 0,58 gram.

Sementara barang bukti dari tersangka EA yang berhasil diamankan terdiri dari 1 unit HP VIVO warna merah, 1 buah bong alat isap, 1 buah timbangan digital, 1 buah kaca pirek, 1 set plastik bening, 1 bungkus sabu berat bruto 0,61 gram, 1 bungkus sabu berat bruto 0,38 gram, 1 bungkus sabu berat bruto 0,39 gram. Total berat bruto 1,38 gram dan uang hasil penjualan sabu Rp 400.000.

"Selanjutnya terhadap pelaku NO dan Ea beserta barang bukti narkotika diduga jenis sabu diserah terimakan (limpahkan) kepada Satresnarkoba Polres Karimun untuk diproses lebih lanjut," terangnya.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat(2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit