logo batamtoday
Sabtu, 01 Juni 2024
JNE EXPRESS


Polsek Sei Beduk Berhasil Tangkap Pembuang Bayi di Belakang Kawasan Panbil
Rabu, 06-09-2023 | 11:16 WIB | Penulis: Irwan Hirzal
 
UA, tersangka yang tega membuang bayi kandungnya ke tong sampah di belakang Kawasan Panbil, Muka Kuning, Kota Batam, usai ditangkap Polsek Sei Beduk. (Foto: Irwan Hirzal)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Sei Beduk berhasil menangkap pelaku pembuang jasad bayi di tong sampah 'food court' belakang Kawasan Panbil, Muka Kuning, Jumat (25/8/2023) lalu.

Pelaku berinisial UA (20) yang merupakan ibu kandung bayi tersebut. Pelaku ditangkap di kediaman orang tuanya, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur.

"Tim Unit Opsnal Polsek Sei Beduk langsung menghubungi Unit Reskrim Polres Ngawi, kemudian bergerak ke alamat pelaku UA dan berhasil melakukan penangkapan. Pelaku mengakui telah membuang bayi tersebut," ujar Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal, Rabu (6/9/2023).

AKP Benny menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada Jumat (25/8/2023) sekira pukul 09.30 WIB, saksi AM, yang bekerja sebagai cleaning servis Dormitori Panbil sedang bertugas hendak mengganti plastik di tong sampah tepi jalan food court Belakang Kawasan Panbil. Lalu, saksi AM melihat adanya tas warna putih yang berada di dalam tong sampah tersebut.

Merasa curiga, kemudian AM membuka isi tas dan ternyata di dalam tas tersebut, ditemukan handuk warna merah yang membaluti kantong plastik warna hitam berisi bayi dalam kondisi sudah tidak bergerak/bernyawa lagi.

"Pelaku belum menikah dan mengandung bayi laki-laki tersebut hingga 9 bulan dan melahirkan secara normal di kamar mandi," jelas Kapolsek.

Pembunuhan bayi dilakukan pelaku dengan menutup hidung bayi dan membekap mulutnya selama 10-15 menit menggunakan kedua tangan agar bayinya tidak menangis dan bayi tersebut masih bernafas.

Kemudian pelaku mengulangi perbuatan yang sama dengan menutup hidung dan membekap mulut bayi tersebut menggunakan kedua tangan lalu mengambil penutup saluran air kamar mandi untuk memotong tali pusarnya.

Lalu pelaku menyiram darah tali pusar tersebut dan dari keluar kamar mandi mengambil kantong plastik hitam di dapur dan memasukkan bayi tersebut ke dalam kantong plastik hitam. Saat itu, pelaku melihat bayi tersebut masih bernapas, kemudian pelaku membungkus bayi di dalam kantong plastik hitam tersebut dengan handuk warna merah dan pelaku memasukkan ke dalam tas samping (tote bag) warna putih lalu membuang bayi tersebut ke tong sampah tepi jalan food court belakang Kawasan Panbil.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara," tutup Kapolsek Sei Beduk.

Editor: Gokli

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit