logo batamtoday
Minggu, 19 Mei 2024
JNE EXPRESS


Dilakukan Berulang Kali
Biadab, Pria Paruh Baya di Bintan Cabuli Anak Tetangganya
Kamis, 27-07-2023 | 20:02 WIB | Penulis: Syajarul Rusydy
 
Polisi sedang melakukan pemeriksaan pelaku cabul terhadap anak berusia 7 tahun. (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Seorang pria paruh baya di Bintan berinisal H (58) ditangkap polisi karena mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih berusia 7 tahun.

Kapolsek Gunung Kijang AKP Satri membenarkan bahwa anggota Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang telah melakukan penangkapan terhadap tersangka H atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak perempuan yang berusia 7 tahun.

"Kita lakukan penangkapan terhadap tersangka H pada tanggal Jumat (15/7/2023) lalu, berdasarkan laporan dari orang tua korban, karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuannya," ujar Kapolsek, Kamis (27/7/2023).

Dari hasil keterangan tersangka, aksi bejat pelaku dilakukan lebih dari satu kali di rumah teman pelaku di Gunung Kijang.

"Tersangka melakukan perbuatan cabul saat jam istirahat kerja, karena tersangka bekerja sebagai petugas bersih-bersih di tempat tersebut. Sedangkan tersangka tinggal di tempat lain masih wilayah Kacamatan Gunung Kijang," terang Kapolsek.

Saat ini tersangka masih mendekam di Polsek Gunung Kijang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang diancam dengan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana.

"Terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.

Editor: Yudha

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit