logo batamtoday
Minggu, 19 Mei 2024
JNE EXPRESS


Gadis ABG di Batam Dicekoki Miras dan Dicabuli 3 Pria di Kamar Kos
Kamis, 27-07-2023 | 17:24 WIB | Penulis: Aldy Daeng
 
Dua pelaku cabul terhadap anak di bawah umur digiring petugas kepolisian dari Polsek Batam Kota. (Aldy/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Gadis belia berumur 14 tahun dicekoki minuman keras jenis Wisky hingga mabuk berat, lalu dicabuli oleh tiga orang laki-laki di kamar kost.

Atas aksi bejatnya, kini para pelaku sudah ditangkap oleh anggota Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Batam Kota dan mendekam di jeruji besi.

Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menjelaskan, kasus pencabulan itu terungkap setelah orang tua korban mendapat kabar mengenai keberadaan anaknya di sebuah kos-kosan teman laki-lakinya yang terletak di kawasan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Senin (24/7/2023) lalu.

"Saat mendatangi kos-kosan, orang tua korban dikejutkan dengan kondisi anaknya yang sedang tertidur tanpa busana. Orang tua korban pun langsung membangunkan anak gadisnya itu dan menginterogasinya. Saat itu korban mengaku telah dicekoki miras dan dicabuli oleh tiga orang laki-laki," ungkap AKP Betty, Kamis (27/7/2023).

"Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban tidak terima atas peristiwa yang menimpa anaknya. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota," sambungnya.

Setelah menerima laporan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kapolsek langsung mengerahkan anggota reserse kriminal yang dipimpin kanit reskrim, Iptu Fajar Bittikaka untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

"Ketiga pelaku sudah berhasil ditangkap. Satu laki-laki dewasa dan dua pelaku lagi masih di bawah umur," ucap AKP Betty.

Adapun ketiga pelaku itu ialah IW (28), RI (16) dan Mu (16). IW dan RI ditangkap di sebuah kos-kosan tempat terjadinya pencabulan. Sedangkan IW yang sebelumnya sempat kabur ditangkap saat kembali ke kos-kosannya di Perumahan Pondok Asri, Sei Panas.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 jo pasal 82 ayat 1 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2022.

Betty juga menghimbau, kepada orang tua, agar selalu mengingatkan dan mengedukasi kepada anak-anaknya pada saat memilih sebuah pergaulan. Dan selalu berkomunikasi kepada anak sehingga orang tua tau dimana keberadaan anak-anaknya.

"Jangan terlalu percaya dengan orang walaupun itu teman terdekat anak kita. Beri edukasi kepada anak-anak kita dan selalu waspada," imbau AKP Betty.

Editor: Yudha

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit