BATAMTODAY.COM, Bintan - Polsek Bintan Utara berhasil meringkus dua terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 9 tahun. Kedua tersangka, masing-masing berinisial AM (50) dan HL (49), sudah ditahan di sel tahanan Polsek Bintan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo menyampaikan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terungkap, setelah Polsek Bintan Utara menerima laporan dari orangtua korban.
"Setelah menerima laporan dari orangtua kandung korban, personil langsung dilakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua tersangka, yang tidak lain adalah tetangganya korban," ujar Kapolsek, Jumat (14/7/2023).
Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui kedua tersangka melakukan perbuatan cabul, mulai bulan Mei dan Juni 2023 lalu.
"Keduanya tega melakukan perbuatan cabul, mengaku karena tergiur nafsu terhadap korban, sehingga melakukan perbuatan cabul," ungkap Kapolsek.
Kedua tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana.
Editor: Yudha