logo batamtoday
Senin, 20 Mei 2024
JNE EXPRESS


Kejari Batam Belum Terima Berkas Perkara Pencabulan Anak Oleh Oknum ASN Pemko Batam
Kamis, 27-04-2023 | 15:00 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Kepala Seksi Intelejen Kejari Batam, Andreas Tarigan. (Foto: Paskal/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam hingga hari ini, belum menerima berkas perkara tersangka IA, oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bekerja di Pemerintah Kota (Pemko) Batam atas dugaan mencabuli tiga anak kandungnya sendiri.

Demikian ungkap Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Andreas Tarigan, Kamis (27/4/2023). "Sampai saat ini, kami belum menerima berkas Tahap I atas perkara tersebut. Sementara SPDP-nya sudah kami terima sejak bulan Maret lalu," ujar Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan.

Andreas menjelaskan, pihaknya sudah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) atas perkara pencabulan itu sejak 16 Maret 2023 lalu. Artinya, sudah lebih dari satu bulan, penyidikan dilakukan oleh pihak kepolisian.

Andreas meyakini, dalam waktu dekat berkas perkara tersebut akan dilimpahkan penyidik ke Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Batam untuk ditindaklanjuti.

"Saya memaklumi bahwa hingga saat ini berkas perkara tersebut belum dilimpahkan penyidik lantaran adanya cuti bersama jelang Hari Raya Idul Fitri. Tapi saya yakin, dalam waktu dekat berkas perkara tersebut akan dilimpahkan," tambahnya.

JPU masih menunggu proses pemberkasan terhadap tersangka yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap tiga anak kandungnya. Namun apabila dalam waktu dekat, penyidik kepolisian belum juga melimpahkan berkas Tahap 1 ke Kejaksaan, maka pihaknya akan melayangkan surat (P-17) untuk menanyakan perkembangan penyidikan atas perkara tersebut.

"Pada prinsipnya kita tinggal menunggu berkas perkaranya dari penyidik. Kita tunggu lah kapan mau diserahkan lagi," ujarnya.

Kasi Intel itu mengatakan, jika dalam dalam waktu dekat berkasnya sudah dikirim, maka jaksa peneliti akan melakukan penelitan terkait persyaratan formil dan materilnya.

Apabila dalam penelitian, syarat Formil dan Materil sudah dinyatakan lengkap, maka Jaksa akan segera menerbitkan P-21. Namun jika belum, maka berkas tersebut akan di P-19 atau dikembalikan kepada penyidik berdasarkan petunjuk jaksa.

"Pada intinya kami masih menunggu, biasanya setelah SPDP dikirim, tidak membutuhkan waktu lama pihak penyidik langsung mengirimkan berkas tahap I ke Kejaksaan," pungkasnya.

Tersangka IA, oknum ASN Pemko Batam ini ditangkap pertugas Sat Reskrim Polsek Nongsa Batam sekira bulan Maret 2023 lalu.

Tersangka IA dilaporkan sang istri karena mencabuli tiga anak kandungnya yang masih bawah umur. Ketiga anak yang menjadi korban itu masih berusia 6 tahun, 8 tahun serta 12 tahun.

Perbuatan cabul ini terungkap setelah salah satu korban mengadu ke ibunya tatkala dari anusnya mengeluarkan darah saat buang air besar (BAB).

Atas laporan anaknya, sang ibu pun mencoba mencari tahu penyebabnya dengan bertanya kepada korban yang masih berusia 8 tahun. Dari pengakuan korban, diketahui bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul dengan menyodomi korban.

Tak terima dengan kelakuan sang suami, ibu korban pun melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian. Atas laporan ibu korban, tersangka IA langsung dibekuk di rumahnya pada Jumat (10/3/2023) lalu.

Atas perbuatannya, oknum ASN itu pun dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Dardani

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit