logo batamtoday
Minggu, 10 November 2024
Panbil Group


Tunggu Hasil Pemeriksaan Polda Kepri
Diduga Kelola Server Judi, DPRD Batam Bakal Panggil PT Cakra Wisesa Karya Makmur
Kamis, 01-06-2023 | 11:00 WIB | Penulis: Aldy
 
PT Cakra Wisesa Karya Makmur--perusahaan yang diduga mengelola server perjuadian--di Kawasan Tiban Lama, Kecamatan Sekupang (Dok Batamtoday.com)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi I DPRD Batam tak tinggal diam usai dipermalukan PT Cakra Wisesa Karya Makmur (sebelumnya ditulis PT Wisesa Cakra Makmur) --perusahaan yang diduga mengelola server perjuadian-- di Kawasan Tiban Lama, Kecamatan Sekupang. Perusahaan itu bakal dipanggil untuk rapat dengar pendapat (RDP).

Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai, menyampaikan, pemanggilan RDP untuk PT Cakra Wisesa Karya Makmur dilakukan setelah proses yang tengah dilakukan Ditreskrimsus Polda Kepri terhadap perusahaan tersebut selesai.

"Kami dapat informasi Polda Kepri sudah turun ke sana (PT Cakra Wisesa Karya Makmur). Kami masih menunggu informasi dari Polda," ungkap Lik Khai, saat ditemui di Kantor DPRD Batam, Rabu (31/5/2023).

Ketua komisi yang membidangi hukum ini pun menegaskan, apabila tidak mendapatkan informasi terkait pengoperasian server yang disinyalir penambangan digital Bitcoin, maka pihaknya akan mengambil langkah sesuai kewenangan yang dimiliki Komisi l DPRD Batam.

"Kami akan panggil perusahaan tersebut untuk RDP, termasuk instansi terkait lainnya, setelah proses dari Polda Kepri selesai," tegas Lik Khai.

"Sesuai perintah pimpinan DPRD Batam juga seperti itu, beliau sudah melakukan komunikasi dengan Polda," sambungnya.

Disinggung terkait wewenang DPRD Batam dan Polda Kepri yang berbeda porsi, politisi NasDem ini menyebutkan, Polda Kepri mengambil tindakan karena Komisi I DPRD Batam tidak diizinkan masuk untuk Sidak.

"Keberadaan kita di sana atas adanya kecurigaan bahwa server mereka mengoperasikan perjudian dan penambangan Bitcoin. Dan, Sidak yang kita lakukan resmi sesuai dengan SOP dan tata tertib yang berlaku di DPRD Batam," terangnya.

Dikatakan Lik Khai, tindakan dari Ditreskrimsus Polda Kepri sudah sangat tepat, dengan harapan kecuriagaan akan pengoperasian server perjudian Bitcoin itu bisa terungkap.

"Kita ini ingin menyelesaikan masalah. Saat ini sudah ditangani Polda, kita hormati itu. Kalau kita langsung panggil perusahaan itu sekarang, kita tidak mau ada anggapan lain. Nanti kita pula dicurigai ada apa-apanya," sebut Lik Khai.

Senada, Anggota Komisi l DPRD Batam, Harmidi Umar Husain, mengatakan, setelah mendapatkan penolakan saat sidak, pihaknya belum bisa berkomentar banyak. Karena hingga saat ini belum ada komunikasi dengan pihak PT Cakra Wisesa Karya Makmur.

"Kami belum bisa komentar banyak, karena belum bertemu managemen. Untuk itu, Ketua Komisi l akan mengagendakan RDP dan memanggil pihak perusahaan itu," ucap Harmidi.

Sementara Direktur PTSP BP Batam, Harlas Buana, mengakui, hingga Rabu (31/5/2023), pihaknya belum melakukan pengecekan perizinan yang dimiliki PT Cakra Wisesa Karya Makmur. "Saya belum cek. Nanti kita cek perizinannya. Nanti saya akan cek lagi," ujarnya.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit